RADARSEMARANG.ID, Jakarta - Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso Selasa (14/2/2023) siang. (bas)