"Diminta membayar Rp 350 juta. Tapi yang Rp 200 juta dibayarkan di awal, sisanya di akhir kalau lolos," ujarnya saat menjadi saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/1).
Dalam proses seleksi perangkat desa yang bekerjasama dengan UIN Walisongo itu, ia mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
Pelatihan itu digelar tiga kali sebelum ujian berlangsung. Dari dua pendaftar atau calon perangkat desa, hanya ia saja yang mengikuti pelatihan.
"Ada dua orang, tapi saya saja yang pelatihan. Di sana diberikan soal yang sama ketika ujian," tambahnya.
Selain sudah membayar dan mengikuti pelatihan, Widyatmoko juga yakin ia bakal lolos seleksi. Pasalnya, ia lebih unggul, bisa mengoperasikan komputer dibanding lawannya. "Kalau tidak daftar dan bayar diisi orang luar," imbuhnya.
Selain Widyatmoko, saksi Abdul Haris juga menyebutkan sudah membayar sejumlah uang ke Lurah Alaudin. Ia juga mengikuti pelatihan untuk seleksi sebagai Kaur Perencanaan di desa tersebut. Dari tiga calon, hanya ia yang ikut pelatihan.
"Saya diminta Rp 350 juta. Saya bayarkan bertahap, Rp 79 juta, lalu Rp 35 juta. Sisanya dibantu keluarga dari hasil panen penggilingan padi yang ditempatkan di usaha milik Pak Alaudin," jelasnya.
Keikutsertaannya dalam lowongan ini karena ditawari langsung oleh Alaudin. Selain itu, ia juga sudah bertahun-tahun diperbantukan di balai desa, karena perangkat desa yang lama sudah tua sehingga tidak paham komputer.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Demak meminta uang kepada calon perangkat desa. Dana yang ditawarkan agar lolos seleksi bervariasi. Ada yang Rp 150 juta hingga Rp 350 juta.
Uang itu diserahkan kepada dua makelar yang kini sudah menjadi terpidana yakni Imam Jaswadi selaku Kades Cangkring dan Saroni selaku Kanit Tipikor Polres Demak.
Adapun aliran dana itu diberikan kepada dua dosen UIN Walisongo sebagai panitia seleksi. Kini keempatnya masing-masing dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. (ifa/mg15/mg16/ida) Editor : Agus AP