Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang membacakan dakwaan secara bergiliran. Dalam perkara ini, di-split menjadi tiga berkas. Terdakwa Sugiono alias Babi satu berkas perkara dengan Agus Santoso alias Gondrong. Kemudian terdakwa Ponco Aji Nugraha dan Supriyono alias Sirun menjadi satu berkas perkara.
JPU menuturkan, keempat terdakwa didakwa pasal pembunuhan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Jaksa Gilang di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yogi Arsono.
Dipaparkannya, tindak pidana percobaan pembunuhan ini diawali penawaran Kopda Muslimin yang ingin membunuh Rina Wulandari, istrinya. Dengan alasan, istrinya sering marah-marah, cemburuan, mengekang, dan selalu mengawasi apa yang diperbuat Muslimin. Oleh terdakwa Agus Santoso, penawaran itu disanggupi. Sedangkan terdakwa Sugiono alias Babi, awalnya menolak, namun kemudian mau setelah mendapatkan senjata api (senpi).
Usai mendapatkan senpi dari temannya Dwi Sulistyo, Sugiono lantas menghubungi Muslimin. Setelah itu, dua terdakwa itu diperintah untuk langsung mengerjakan pembunuhan pada 18 Juli 2022 di depan sekolahan anaknya. Yakni pada saat korban mengantar anaknya berangkat sekolah dengan cara ditembak di kepalanya.
Untuk mengeksekusinya, keduanya mengajak terdakwa Supriyono alias Sirun dan Ponco Aji. “Terdakwa Sugiono membagi tugas, ia selaku eksekutor penembakan. Ponco sebagai pengemudi yang memboncengkan dirinya. Sementara Agus dan Supriyono mengawasi keadaan lokasi sekitar di Jalan Cemara III Banyumanik, Semarang,” ucapnya.
Aksi penembakan itu, dilakukan tepat di depan rumah korban. Namun, tidak sesuai permintaan Muslimin yang menginginkan tembak di kepala. Oleh Sugiono, korban ditembak di perut. “Muslimin bilang jika tembakan tidak kena, tembak kepalanya. Kemudian para terdakwa kembali dan menembakkan pistol lagi ke Rina, namun tidak tahu mengenai apanya karena Rina sempat melemparkan tas sekolah milik anaknya,” jelas dia.
Selepas kejadian itu, para terdakwa mendapatkan bayaran dari Muslimin. Terdakwa Ponco dan Supriyono mendapat bayaran masing-masing Rp 24 juta, sedangkan dua terdakwa Agus Santoso dan Supriyono mendapat bayaran Rp 30 juta. Adapun Kuasa hukum terdakwa, Aryas Adi tidak akan mengajukan eksepsi. “Akan kami jadikan satu dengan pembelaan nanti,” ujarnya ditemui usai sidang.
Sidang kembali dilanjutkan 14 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, satu terdakwa yakni Dwi Sulistyo selaku penyedia sejata api belum disidangkan. (ifa/ida) Editor : Agus AP