Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Iman Khilman mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari hasil perdagangan solar industri. Keduanya melanggar UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Akibatnya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"Atas perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 1,57 miliar," katanya pada Jawa Pos Radar Semarang.
Iman menjelaskan, keduanya telah menyalahgunakan kepercayaan yaitu dengan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara dan tidak melaporkannya ke KPP Pratama Semarang Barat. Tindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Januari- Desember 2014 dan Januari-Desember 2015. Pada kurun waktu tersebut, telah melakukan beberapa transaksi penjualan solar industri kepada 22 perusahaan.
Terhadap setiap transaksi penjualan solar industri, PT Duta Kusuma Teknosa telah menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pembeli tersebut.
"Beberapa faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Duta Kusuma Teknosa oleh terdakwa YS dan RSW tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN dan PPN yang telah dipungut tersebut," imbuhnya.
Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, berkas ini akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang. (ifa/zal) Editor : Agus AP