Selama ini, Meliana tinggal sendirian setelah suaminya meninggal. Rumah yang ditempatinya juga hasil jerih payah bersama suaminya yang membuka toko elektronik. Pihaknya berharap, perkara ini bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
"Mau saya berikan kepada siapa kan itu hak saya. Anak saya yang durhaka itu, memaksa minta warisan kepada saya. Padahal saya masih hidup. Anak ini sering meneror saya, sudah bertahun-tahun," katanya sambil menangis.
Meliana mengatakan, anaknya tersebut meninggalkan rumah setelah menikah pada 2013. Bahkan, sebelum menikah sudah memutuskan hubungan dengan keluarga.
"Dia merasa sudah banyak uang. Uang saya banyak dibawa dia, dan saya diam, tidak apa-apa. Dia bertahun-tahun mengganggu saya terus, dia anak durhaka. Saya mengandung dia sembilan bulan tidak minta apa-apa sama dia," ujarnya geram.
Dalam perkara ini, Meliana dijerat KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang surat palsu, dan pasal 266 yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam fakta otentik yang menimbulkan kerugian. (mha/aro) Editor : Agus AP