RADARSEMARANG.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka lowongan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Petugas Haji Arab Saudi 2026.
Jadwal pendaftaran Petugas Haji Arab Saudi 2026 Kemenhaj RI dibuka Senin, 8 Desember 2025, mulai pukul 13.00 WIB.
Untuk pendaftaran Petugas Haji 2026 Arab Saudi dilakukan dengan cara mengunjungi laman resmi petugas.haji.go.id.
Petugas haji PPIH Arab Saudi ini memiliki tugas mendampingi jemaah haji selama berada di Tanah Suci, memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan sepanjang operasional.
- Pengumuman Seleksi PPIH: 6 Desember 2025
- Awal Pendaftaran Peserta: 8 Desember 2025
- Batas Akhir Submit/Upload Dokumen Peserta: 14 Desember 2025 (pukul 23.59 WIB)
- Batas Akhir Verifikasi Dokumen oleh Operator Siskohat Pusat: 16 Desember 2025 (23.59 WIB
- CAT dan Wawancara: 18 Desember 2025 09.00 WIB
Syarat Daftar Petugas Haji 2026 Arab Saudi
- Warga Negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani. Dibuktikan Surat Keterangan Sehat.
- Tidak hamil.
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan sah.
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non ASN, TNI, POLRI dan Instansi Lainnya).
- Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iÓS.
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Šaudi pada tahun yang sama.
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
Baca Juga: Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2026 Dibuka, Ini Formasi dan Cara Daftar
Syarat khusus daftar Petugas Haji 2026 Arab Saudi terdiri dari:
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.\
- Pelaksana Bimbingan Ibadah: Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar. Telah menunaikan ibadah haji. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
- Pelaksana Media Center Haji. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun. Bekerja di media konvensional atau media ormas dengan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau pegawai humas di kantor Kemenag/Kemenhaj dengan sertifikat kehumasan. Media ormas harus terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administratif dan faktual).
- Pelaksana PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji). Usia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun saat mendaftar. Tenaga medis/paramedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek SIP. Non-medis wajib memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.
- Pelaksana Pelindungan Jemaah. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun saat mendaftar. Berasal dari unsur TNI/POLRI Berpangkat tertinggi Mayor (TNI) atau Komisaris Polisi (POLRI).
- Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun saat mendaftar. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman menangani lansia dan penyandang disabilitas.
Editor : Baskoro Septiadi