Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tiga Film Gagal Lolos Sensor, Salah Satunya Kramat Tunggak, Ini Kata LSF

Khafifah Arini Putri • Rabu, 9 Juli 2025 | 23:55 WIB
Kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklam Film dengan Pemangku Kepentingan Perfilman Provinsi Jawa Tengah di Hotel Horison Ultima, Rabu (9/7).
Kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklam Film dengan Pemangku Kepentingan Perfilman Provinsi Jawa Tengah di Hotel Horison Ultima, Rabu (9/7).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Lembaga Sensor Film (LSF) RI mencatat ada tiga film yang tidak mendapat Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) selama periode 2024 hingga pertengahan 2025.

Alasan utamanya karena mengandung unsur pornografi berlebihan, LGBT, kekerasan atau sadisme, hingga tindakan kanibalisme.

Dua dari tiga film itu merupakan film impor, sementara satu film produksi Indonesia berjudul Kramat Tunggak.

"Dari tiga film yang tidak lolos sensor itu, dua filmnya impor (dari luar negeri), dan satu dari Indonesia,” ungkap Ketua Subkomisi Publikasi LSF Nusantara, Husnul Khatim Mulkan, usai kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklam Film dengan Pemangku Kepentingan Perfilman Provinsi Jawa Tengah di Hotel Horison Ultima, Rabu (9/7).

Pihaknya merinci film pertama bercerita tentang pasangan LGBT.

Selain itu juga mengandung pornografi berlebihan dan adegan sesama jenis yang dinilai tidak sesuai dengan norma hukum dan budaya Indonesia.

Film kedua bertema pembunuhan berseri, menampilkan adegan ekstrem termasuk pelaku yang memakan daging korbannya.

“Kandungan sandismenya cukup tinggi selain itu juga pornograginya yang cukup banyak,” jelasnya.

Sementara film ketiga, yakni Kramat Tunggak, mengangkat tema yang tidak sesuai dengan acuan utama maupun pendukung sensor karena mengandung pornografi. Sehingga ketiga film ini mendapat surat tanda tidak lulus sensor (STTLS).

"Tidak bisa untuk dilanjutkan karena memang tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya menyebut berdasarkan acuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019, ada klasifikasi usia tontonan. Yakni semua umur, 13+, 17+, dan 21+.

Mengenai film bertema LGBT, ia mengaku ada satu film yang lolos sensor dan tayang di bioskop.

Namun setelah melewati proses revisi dialog dan klasifikasi untuk penonton usia 21 tahun ke atas.

Pihaknya pun mendorong gerakan budaya sensor mandiri, agar produsen film dapat menyunting konten sebelum diajukan ke LSF.

Pada kesempatan itu, LSF juga memperkenalkan e-SIAS, aplikasi layanan sensor film secara daring.

Melalui SIAS, pemilik film tidak perlu lagi datang langsung ke Jakarta. Mereka bisa mengakses secara online.

“Dengan aplikasi ini, semua proses sensor bisa dilakukan secara online. Surat tanda lulus sensor atau STLS paling lambat kami keluarkan dalam tiga hari,” tegasnya. (kap)

Editor : Agus AP
#luar negeri #lolos sensor #lulus sensor #lembaga sensor film #film impor #pasangan LGBT #kramat tunggak #unsur pornografi