RADARSEMARANG.ID, Semarang - Aktor senior, Atalarik Syah, kini tengah menjadi sorotan publik usai rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor, dibongkar paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pada Kamis (15/5/2025).
Eksekusi ini merupakan buntut dari sengketa lahan seluas 7.000 meter persegi, yang telah bergulir sejak tahun 2015.
Atalarik mengaku membeli tanah tersebut secara sah, dari PT. Sapta Usaha Gemilang Indah pada tahun 2000.
Ia bahkan telah mengantongi sertifikat resmi yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Bogor.
Namun, seorang warga bernama Dede Tasno, menggugat kepemilikan lahan itu dan memenangkan perkara di pengadilan.
Putusan PN Cibinong yang dimenangkan Dede Tasno, telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung.
Meskipun demikian, Atalarik mengaku belum menyerah.
Dirinya juga menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung dengan adanya gugatan lain yang sedang berjalan.
Dalam video yang ia unggah ke media sosial, Atalarik tidak kuasa menahan emosinya.
Ia berdiri di depan rumahnya, sambil memprotes kehadiran petugas pengadilan yang datang untuk mengeksekusi bangunan tersebut.
"Saya orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini! Rumah saya dibongkar, tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya. Saya tidak diberi ruang membela diri," ungkapnya.
Dirinya juga meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Tolong, Pak Prabowo, Pak Dedi Mulyadi, ini rumah saya. Saya punya sertifikat sah dari BPN, kenapa tetap dieksekusi?" tambahnya sambil menandai akun keduanya.
Atalarik juga menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan hasil kerja kerasnya selama bertahun-tahun.
Ia menyayangkan langkah pengadilan yang dinilai terlalu tergesa-gesa dalam melakukan eksekusi, tanpa menyelesaikan seluruh proses hukum secara menyeluruh.
"Saya tidak pernah kabur dari proses hukum. Tapi setidaknya beri saya kesempatan. Ini bukan perkara sederhana, ini menyangkut tempat tinggal saya dan anak-anak," ungkapnya dengan suara bergetar.
Menanggapi keluhan Atalarik, pihak PN Cibinong melalui juru bicaranya menyatakan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya menjelaskan jika putusan terkait kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga eksekusi menjadi langkah lanjutan yang sah.
"Kami sudah mengirimkan pemberitahuan eksekusi sebelumnya. Proses ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Semua dilakukan sesuai SOP," ujar perwakilan pengadilan.
Atalarik menyatakan bahwa ia akan terus berjuang melalui jalur hukum, termasuk menempuh upaya hukum luar biasa jika diperlukan.
"Saya percaya hukum masih ada di negeri ini. Saya akan tempuh semuanya. Itu bukan hanya tentang rumah, ini tentang hak saya sebagai warga negara," tutup Atalarik dalam pernyataan terbarunya.
Editor : Baskoro Septiadi