RADARSEMARANG.ID, Semarang —Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.
- Pembahasan Dewan Pengupahan:
Unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja berdiskusi untuk menyusun usulan besaran upah minimum.
- Penetapan UMP oleh gubernur
Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP 2026.
- Penetapan UMK oleh bupati/wali kota
Setelah UMP ditetapkan, bupati atau wali kota menentukan UMK/ Upah Minimum Kabupaten Kota 2026.
- Pemberlakuan resmi UMP 2026
Upah minimum baru mulai berlaku secara nasional pada 1 Januari 2026.
Daftar UMP 2025 untuk seluruh provinsi di Indonesia yang dilansir dari situs Kemnaker.
Aceh, Rp3.685.616,00
Sumatera Utara, Rp2.992.559,00
Sumatera Barat, Rp2.994.193,47
Riau, Rp3.508.776,22
Jambi, Rp3.234.535,00
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi UMP 2026 Jadi Naik 8,5 Persen atau 10,5 Persen?
Sumatera Selatan, Rp3.681.571,00
Bengkulu, Rp2.670.039,39
Lampung, Rp2.893.070,00
Bangka Belitung, Rp3.876.600,00
Kepulauan Riau, Rp3.623.654,00
DKI Jakarta, Rp5.396.761,00
Jawa Barat, Rp2.191.232,18
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi UMP 2026 Jadi Naik 8,5 Persen atau 10,5 Persen?
Jawa Tengah, Rp2.169.349,00
DI. Yogyakarta, Rp2.264.080,95
Jawa Timur, Rp2.305.985,00
Banten, Rp2.905.119,90
Bali, Rp2.996.561,00
Baca Juga: Daftar UMK 2025 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Jika UMP Naik 6,5 Persen Semarang Tertinggi
Nusa Tenggara Barat, Rp2.602.931,00
Nusa Tenggara Timur, Rp2.328.969,69
Kalimantan Barat, Rp2.878.286,00
Kalimantan Tengah, Rp3.473.621,04
Kalimantan Selatan, Rp3.496.195,00
Kalimantan Timur, Rp3.579.313,77
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi UMP 2026 Jadi Naik 8,5 Persen atau 10,5 Persen?
Kalimantan Utara, Rp3.580.160,00
Sulawesi Utara, Rp3.775.425,00
Sulawesi Tengah, Rp2.915.000,00
Sulawesi Selatan, Rp3.657.527,37
Sulawesi Tenggara, Rp3.073.551,70
Gorontalo, Rp3.221.731,00
Baca Juga: Daftar UMK 2025 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Jika UMP Naik 6,5 Persen Semarang Tertinggi
Sulawesi Barat, Rp3.104.430,00
Maluku, Rp3.141.700,00
Maluku Utara, Rp3.408.000,00
Papua Barat, Rp3.615.000,00
Papua Barat Daya, Rp3.614.000,00
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi UMP 2026 Jadi Naik 8,5 Persen atau 10,5 Persen?
Papua, Rp4.285.850,00
Papua Selatan, Rp4.285.850,00
Papua Tengah, Rp4.285.848,00
Baca Juga: UMP Naik 6,5 Persen Ini Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia
Papua Pegunungan, Rp4.285.850,00.
Demikian tadi ulasan tentang Prediksi Kenaikan UMP 2026. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi