Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perbedaan Pendapat antara Kurator dan Pemerintah, Upaya Going Concern untuk Selamatkan Sritex Terancam Gagal

Khafifah Arini Putri • Selasa, 14 Januari 2025 | 16:11 WIB
Konferensi Pers oleh Tim Kurator untuk membahas PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya yang mengalami pailit.
Konferensi Pers oleh Tim Kurator untuk membahas PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya yang mengalami pailit.

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Upaya menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengalami pailit melalui going concern terancam gagal. Ada perbedaan pendapat antara kurator dengan pemerintah serta para pekerja.

Melalui upaya going concern, pemerintah dan pekerja berharap proses produksi kembali berjalan. Sehingg ada pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. 

Kendati demikian Tim Kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya ini justru tak ingin mengajukan going concern. Sebab belum ada dasar hukum yang kuat.

“Kami selaku tim kurator tidak menggunakan hak kami untuk mengajukan going concern,” jelas Kurator Sritex Denny Ardiansyah saat konferensi pers di Hotel All Stay, Senin (13/1).

Denny menambahkan secara normatif dalam proses kepailitan tidak ada perdamaian dan harus dinyatakan intervensi.

Penyelesaian pun ada dua cara, yakni dengan going concern atau pemberesan. Menurutnya pemerintah hanya meminta upaya going concern ini dijalankan.

Namun dalam Pasal 72 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menerangkan terkait kerugian terhadap harta pailit yang menjadi tanggung jawab kurator. Karena itu gosing concern belum bisa dilaksanakan. 

“Yang kami sampai saat ini belum bisa memikirkan, ini siapa yang akan bertanggung jawab ketika going concern itu akan dijalankan,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Heri Budi Utoyo yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan dari awal FKSPN memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja.

Termasuk Ketika para karyawan PT Bitratex Industries menginginkan PHK. Berbeda dengan Sritex yang justru ingin going concern dan tidak mau PHK.

Kendati demikian, posisi anak perusahaan setelah diakuisisi oleh Sritex mengalami penurunan kesejahteraan. Contohnya PT Bitratex Industries yang kesejahteraannya dipangkas.

Mereka tidak lagi mendapat THR dua kali gaji dan lain sebagainya. Sebab itulah para karyawan ini memilih untuk PHK agar bisa mendapatkan haknya.

“Yang pertama dalah bisa mendapatkan JHT yang itu adalah uangnya sendiri. Bisa mengurus JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), dan juga BPJS untuk membantu pekerja yang hilang pekerjaan,” ungkapnya.

Sementara Perwakilan Kurator Lain Nurma Candra Yani Sadikin mengatakan skema going concern ada dua kali pilihan, untuk meningkatkan atau mempertahankan harta pailit.

Hingga kini, kurator belum melihat potensi ke arah meningkatkan harta pailit. Sebab debitur dinilai tidak kooperatif.

“Yang pertama karena debitur belum kooperatif untuk memberikan data kepada kami. Belum terbuka kepada kami selaku curator,” akunya. 

Berkenaan dengan PHK, pihaknya masih menunggu penerapannya secara langsung pada karyawan. Sebab, hingga kini tim kurator masih belum tahu Langkah ke depannya seperti apa. 

“Terkait dengan PHK penerapannya mungkin nanti kami akan formulasikan bersama curator dan kita juga akan melihat bagaiaman ke depannya,” tandasnya. (kap/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sritex #PT Sri Rejeki Isman Tbk