Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mengintip Besaran Gaji Hakim di Indonesia Beserta Tunjangannya, Jangan Sampai Kaget!

Aris Hariyanto • Rabu, 9 Oktober 2024 | 05:19 WIB
Ilustrasi uang rupiah dalam besaran gaji hakim dan tunjangannya di Indonesia.
Ilustrasi uang rupiah dalam besaran gaji hakim dan tunjangannya di Indonesia.

RADARSEMARANG.ID - Gaji hakim di Indonesia belum lama ini tampak menjadi topik perbincangan hangat.

Banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji hakim beserta tunjangannya yang mereka terima setiap bulan.

Hingga hal tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah gaji hakim sebanding dengan tanggung jawab besar yang mereka emban?

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2012, penentuan besaran gaji pokok hakim tercatat dalam Peraturan Pemerintah ini yang menjadi acuan utama.

Namun, dikabarkan belum ada perubahan signifikan dalam struktur gaji dan tunjangan hakim meski sudah lebih dari satu dekade.

Hal tersebut tampak menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan hakim yang merasa perlu adanya penyesuaian hingga mengadakan audiensi dalam rapat DPR.

Dalam audiensi tersebut, mereka yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menangis haru hingga berpelukan usai mendengar jawaban Prabowo Subianto melalui telepon.

Baca Juga: Beredar Bocoran Draft Susunan Kabinet Prabowo Gibran 2024-2029, Dikabarkan Mencapai 44 Lembaga Kementerian

Namun begitu, bagaimana dengan rincian gaji hakim dan tunjangannya saat ini? Mari kita simak lebih lanjut untuk mengetahui detailnya.

Rincian mengenai gaji hakim dan tunjangannya saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

PP tersebut menetapkan besaran gaji pokok hakim Indonesia berdasarkan golongan serta masa kerja mulai dari 0 hingga 32 tahun.

Sementara untuk tunjangan hakim saat ini ditentukan oleh tingkat karier, lokasi penempatan, serta kelas kategori pengadilan.

GAJI POKOK

A. Golongan III
- Golongan III/a : Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700
- Golongan III/b : Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600
- Golongan III/c : Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000
- Golongan III/d : Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.

B. Golongan IV
- Golongan IV/a : Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900
- Golongan IV/b : Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600
- Golongan IV/c : Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300
- Golongan IV/d : Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000
- Golongan IV/e : Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000.

TUNJANGAN JABATAN

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama
(Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil).

Ketua atau kepala : Rp 40.200.000
Wakil ketua atau wakil kepala : Rp 36.500.000.

Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.

Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000

Hakim madya utama atau kolonel : Rp 29.100.000
Hakim madya muda atau letnan kolonel : Rp 27.200.000.

B. Pengadilan Kelas IA Khusus
(termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

Ketua atau kepala : Rp 27.000.000
Wakil ketua atau wakil kepala : Rp 24.500.000.

Hakim utama : Rp 24.000.000
Hakim utama madya : Rp 22.400.000
Hakim madya utama atau kolone : Rp 21.000.000
Hakim madya muda atau letnan kolonel : Rp 19.600.000
Hakim madya pratama atau mayor : Rp 18.300.000.

Hakim pratama utama: Rp 17.100.000
Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.000.000
Hakim pratama muda: Rp 14.900.000
Hakim pratama: Rp 14.000.000.

C. Pengadilan Kelas IA
(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A

Ketua atau kepala : Rp 23.400.000
Wakil ketua atau wakil kepala : Rp 21.300.000

Hakim utama : Rp 20.300.000
Hakim utama madya : Rp 19.000.000
Hakim madya utama atau kolonel : Rp 17.800.000
Hakim madya muda atau letnan kolonel : Rp 16.600.000
Hakim madya pratama atau mayor : Rp 15.500.000.

Hakim pratama utama : Rp 14.500.000.
Hakim pratama madya atau kapten : Rp 13.500.000.
Hakim pratama muda : Rp 12.700.000.
Hakim pratama : Rp 11.800.000.

D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

Ketua atau kepala : Rp 20.200.000.
Wakil ketua atau wakil kepala : Rp 18.400.000.

Hakim utama : Rp 17.200.000
Hakim utama madya : Rp 16.100.000
Hakim madya utama atau kolonel : Rp 15.100.000
Hakim madya muda atau letnan kolonel : Rp 14.100.000
Hakim madya pratama atau mayor : Rp 13.100.000.

Hakim pratama utama : Rp 12.300.000
Hakim pratama madya atau kapten : Rp 11.500.000
Hakim pratama muda : Rp 10.700.000
Hakim pratama : Rp 10.030.000.

E. Pengadilan Kelas II

Ketua atau kepala : Rp 17.500.000
Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 15.900.000.

Hakim utama : Rp 14.600.000
Hakim utama madya : Rp 13.600.000
Hakim madya utama atau kolonel : Rp 12.800.000
Hakim madya muda atau letnan kolonel : Rp 11.900.000
Hakim madya pratama atau mayor : Rp 11.100.000.

Hakim pratama utama : Rp 10.400.000.
Hakim pratama madya atau kapten : Rp 9.700.000.
Hakim pratama muda : Rp 9.100.000.
Hakim pratama : Rp 8.500.000.

Source: JDIH Mahkamah Agung RI
https://jdih.mahkamahagung.go.id > PP_94_12

Editor : Baskoro Septiadi
#PP Nomor 94 Tahun 2012 #Tunjangan Hakim #gaji dan tunjangan hakim #gaji pokok hakim Indonesia #Solidaritas Hakim Indonesia #gaji hakim #rincian gaji hakim #prabowo subianto