RADARSEMARANG.ID – Bagi para guru, kepala madrasah, siswa, dan orang tua di seluruh Indonesia, ada kabar besar yang patut diperhatikan dengan saksama. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menerbitkan pedoman kalender pendidikan madrasah untuk tahun ajaran 2026/2027.
Landasan hukumnya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 13 Juni 2026. Dokumen ini menjadi panduan utama bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama di setiap provinsi untuk menyusun kalender pendidikan madrasah di daerah masing-masing.
Dengan hadirnya pedoman ini, seluruh pemangku kepentingan pendidikan madrasah sudah bisa mulai menandai agenda-agenda krusial, seperti awal masuk sekolah, masa pengenalan lingkungan madrasah, jadwal ujian, pembagian rapor, hingga libur semester dan libur akhir tahun ajaran.
Pedoman kalender ini berlaku untuk semua satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama. Jenjang yang tercakup meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Artinya, tidak ada satu pun jenjang yang terlewat, sehingga seluruh komunitas madrasah dari tingkat dasar hingga menengah atas memiliki acuan waktu yang seragam secara nasional.
Kemenag dalam pedoman tersebut kembali menegaskan bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan di madrasah tetap menggunakan sistem semester, yang terdiri dari semester gasal (ganjil) dan semester genap. Hal ini penting diketahui agar perencanaan kegiatan belajar mengajar dan administrasi akademik dapat berjalan selaras.
Bicara mengenai durasi belajar, pedoman ini secara detail menetapkan standar waktu pembelajaran tatap muka untuk setiap jenjang. Untuk RA, satu jam pelajaran berdurasi 30 menit.
Sementara itu, MI memiliki durasi 35 menit per jam pelajaran, MTs 40 menit per jam pelajaran, dan MA/MAK 45 menit per jam pelajaran. Perbedaan durasi ini disesuaikan dengan tahap perkembangan peserta didik di masing-masing jenjang.
Lebih dari itu, setiap madrasah diwajibkan untuk memenuhi setidaknya 36 minggu efektif pembelajaran dalam satu tahun ajaran. Kewajiban ini memastikan bahwa target kurikulum dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas interaksi belajar mengajar
Khusus bagi Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), kalender pendidikan juga harus memuat kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai bagian integral dari proses pembelajaran, memberikan pengalaman langsung kepada siswa sebelum terjun ke dunia kerja.
Salah satu poin penting yang ditegaskan kembali dalam kalender pendidikan terbaru ini adalah pelaksanaan dua bentuk asesmen utama, yaitu Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) dan Ujian Madrasah (UM). ASAS digunakan untuk mengukur capaian perkembangan peserta didik pada RA, serta hasil belajar siswa pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK di setiap akhir semester.
Sedangkan Ujian Madrasah dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kehadiran dua asesmen ini menjadi tonggak evaluasi yang tidak hanya mengukur aspek kognitif, tetapi juga perkembangan karakter dan keterampilan siswa.
Sebagaimana disebutkan dalam pedoman, “Kemenag kembali menegaskan pelaksanaan dua bentuk asesmen utama, yakni ASAS dan UM, sebagai instrumen penjaminan mutu lulusan madrasah.”
Sekarang mari kita lihat jadwal penting yang sudah ditetapkan untuk semester gasal tahun ajaran 2026/2027. Tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2026, dan seluruh siswa madrasah akan mengawali kegiatan dengan masa Pengenalan Lingkungan Madrasah (PLM) yang berlangsung dari 13 hingga 18 Juli 2026.
Momentum nasional seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus 2026 juga tercantum sebagai hari libur atau hari besar yang perlu dicatat. Memasuki akhir semester, pelaksanaan ASAS semester gasal dijadwalkan pada 23 November hingga 5 Desember 2026.
Setelah itu, pembagian rapor semester gasal dilaksanakan pada 18 atau 19 Desember 2026, disusul libur semester gasal yang berlangsung dari 21 Desember 2026 hingga 2 Januari 2027. Perlu diingat juga bahwa Hari Raya Natal jatuh pada 25 Desember 2026, yang sudah termasuk dalam periode libur tersebut.
Memasuki semester genap, kegiatan belajar mengajar akan kembali aktif setelah libur semester berakhir. Tanggal 1 Januari 2027 adalah Tahun Baru Masehi, dan tanggal 3 Januari 2027 merupakan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama. Awal masuk semester genap dimulai pada 4 Januari 2027
Baca Juga: Kalender Jawa Juni 2026 Lengkap dengan Weton dan Neptu, Cek Pasaran Hari hingga Awal Bulan Sura 1
Dalam bulan yang sama, ada peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 5 Januari 2027, serta Tahun Baru Imlek pada 6 Februari 2027. Puncak libur panjang semester genap adalah libur Idulfitri 1448 Hijriah yang dijadwalkan pada 6–13 Maret 2027, dengan Hari Raya Nyepi pada 9 Maret 2027.
Adapun Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah diperkirakan jatuh pada 10–11 Maret 2027, namun jadwal pastinya masih menunggu penetapan pemerintah.
Selain itu, terdapat hari libur nasional lainnya seperti Wafat Isa Almasih pada 26 Maret 2027, Kenaikan Isa Almasih pada 6 Mei 2027, dan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2027.
Bagi siswa yang berada di kelas akhir, Ujian Madrasah menjadi momen krusial. Pelaksanaan Ujian Madrasah untuk tahun ajaran 2026/2027 dijadwalkan pada 29 Maret hingga 15 Mei 2027. Selanjutnya, ASAS semester genap berlangsung pada 24 Mei hingga 5 Juni 2027.
Setelah seluruh evaluasi selesai, pembagian rapor semester genap dilaksanakan pada 18 atau 19 Juni 2027. Dan sebagai penutup tahun ajaran, libur akhir tahun ajaran 2026/2027 berlangsung mulai 21 Juni hingga 10 Juli 2027. Semua tanggal ini penting untuk dicatat agar proses perencanaan kegiatan akademik dan non-akademik dapat berjalan tanpa hambatan.
Meskipun pedoman kalender pendidikan telah ditetapkan secara nasional, Kemenag memberikan kelonggaran bagi madrasah untuk melakukan penyesuaian.
Setiap madrasah dapat menyesuaikan kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan program kerja masing-masing, namun tetap harus mengacu pada kalender yang disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi. Tujuannya adalah agar pelaksanaan kegiatan tetap selaras dengan kebijakan nasional, namun tetap fleksibel dalam merespons kondisi lokal.
Baca Juga: Guru PPPK Akhirnya Dapat Kepastian, Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur dalam PP Baru
Hal ini sangat membantu madrasah yang memiliki program unggulan, kegiatan ekstrakurikuler intensif, atau bahkan kebutuhan khusus seperti pesantren ramadhan dan pondok ramadhan.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh elemen pendidikan madrasah dapat merencanakan tahun ajaran 2026/2027 dengan lebih baik.
Orang tua dapat menyesuaikan jadwal liburan keluarga, guru bisa menyusun rencana pembelajaran secara lebih matang, dan siswa pun bisa mempersiapkan diri menghadapi setiap tahapan ujian. Tidak hanya itu, pihak madrasah juga dapat mengatur kegiatan pengembangan diri, pelatihan guru, serta rapat koordinasi dengan lebih efektif.
Informasi ini sangat berharga, terutama bagi mereka yang ingin memastikan tidak ada bentrok jadwal antara kegiatan madrasah dengan agenda pribadi atau hari libur nasional.
Bagi para pembaca yang ingin mendokumentasikan kalender ini, sangat disarankan untuk menyimpan tautan resmi dari Kementerian Agama atau mengunduh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026.
Dengan begitu, setiap perubahan atau pembaruan jadwal dapat diakses secara langsung. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada rekan sesama pendidik, orang tua murid, atau komunitas madrasah lainnya agar semua pihak mendapatkan manfaat yang sama.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi