RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.
Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, secara resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan ditambahkan sebagai bagian dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) pada tahun 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026 yang diterbitkan pada 4 Maret 2026.
Aturan itu menyebutkan bahwa guru ASN yang memenuhi syarat tertentu berhak mendapatkan tambahan THR berupa satu bulan gaji TPG.
Kebijakan ini ditujukan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi tidak menerima tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah memperoleh sertifikasi, sekaligus memberikan informasi yang jelas tentang besaran THR yang akan diterima oleh ASN pada tahun anggaran 2026.
Baca Juga: SKTP Maret 2026 Sudah Terbit, Alasan Kenapa Pencairan TPG Bulanan Guru Dipercepat
Pemerintah menentukan beberapa komponen utama yang akan diterima oleh ASN dalam skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Komponen tersebut meliputi:
Gaji pokok sesuai dengan golongan dan lamanya masa kerja.
• Tunjangan keluarga, seperti tunjangan untuk suami/istri dan anak.
• Tunjangan makan serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: SKTP Maret 2026 Sudah Terbit, Guru ASN dan Non ASN Bisa Terima Segini
Tunjangan kinerja atau tukin untuk pegawai negeri sipil di pusat bisa mencapai 100 persen.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah dengan batas maksimal 100 persen.
Tambahan TPG selama satu bulan khusus untuk guru atau dosen yang berstatus ASN dan belum menerima tunjangan kinerja maupun TPP.
Tidak semua guru otomatis menerima tambahan TPG meskipun telah ditetapkan sebagai komponen THR.
Pemerintah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Mempunyai status sebagai guru ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
- Telah memiliki sertifikasi profesi guru.
- Gaji pokok bersumber dari APBN.
- Tidak mendapat penghargaan kinerja atau TPP di lembaga atau wilayah tempat bekerja.
- Data kepegawaian telah diperiksa dan diupdate sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Proses validasi dilakukan oleh lembaga terkait serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memastikan bahwa penerima benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Baca Juga: TPG Bulanan, THR Lebaran Cair, Berikut Rincian Komponen THR Guru 2026
Setelah lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, para guru di berbagai wilayah masih belum tahu pasti kapan Tunjangan Hari Raya (THR) benar-benar diberikan.
Di tengah suasana Lebaran yang seharusnya memberi rasa lega, ada sebagian guru yang tetap merasa khawatir soal hak mereka.
Beberapa guru bahkan pernah mengeluh karena Tunjangan Hari Raya /THR belum diberikan sampai hari raya Idulfitri 1447 H.
Baca Juga: Persyaratan THR Guru 2026 dan TPG Bulanan Agar Tetap Cair, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
“Min, kami belum mendapat THR meskipun sudah Lebaran,” tulis salah satu guru dalam kolom komentar yang sedang ramai dibicarakan.
Namun, di balik perasaan khawatir itu, muncul sedikit harapan yang menunjukkan tanggal 25 Maret 2026 sebagai momen penting yang akan terjadi.
Secara teknis, tunjangan tidak langsung dicairkan, tetapi harus melewati proses administrasi yang cukup rumit dan memakan waktu.
Baca Juga: Syarat yang Wajib Dipenuhi Guru Lulusan PPG 2025 Agar Dapat TPG Bulanan dan TPG THR di Maret 2026
Proses itu mencakup pengeluaran SP2D atau surat perintah pencairan dana yang merupakan bagian penting dalam proses pencairan dana.
Berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, proses pengajuan SP2D sudah dimulai sejak awal bulan Maret.
Pengajuan berlangsung dari tanggal 5 hingga 17 Maret, yang berlangsung pada hari kerja sebelum libur panjang Idulfitri.
Namun, tidak semua wilayah berhasil menyelesaikan proses tersebut sebelum masa cuti bersama dimulai.
Inilah celah waktu yang membuat pencairan mundur hingga setelah Lebaran.
Baca Juga: SKTP Maret 2026 Terbit, TPG Sudah Cair, Ini Proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bulanan
Jika pengajuan dilakukan saat hari libur, maka pembayaran akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Artinya, tanggal 25 Maret 2026 menjadi hari yang penting karena merupakan hari kerja pertama setelah libur panjang.
Semoga dana yang tertunda dapat segera masuk ke rekening para guru pada tanggal tersebut.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan dasar hukum yang cukup kuat mengenai tunjangan yang diberikan kepada guru.
Tunjangan Profesi Guru yang sebelumnya sudah diberikan kembali ditambahkan satu bulan lagi dalam komponen THR , sesuai dengan regulasi terbaru tahun 2026.
Ketentuan tersebut mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan panduan teknis dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: SKTP Maret 2026 Sudah Terbit, Fix TPG Bulanan Guru Mulai Cair Sebelum Lebaran 2026
Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak mendapatkan tambahan TPG selama satu bulan menurut aturan tersebut.
Namun, tidak semua guru pasti mendapatkan tambahan tersebut.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah memiliki status sebagai ASN dan sudah memiliki sertifikasi.
Selain itu, guru yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja atau TPP di daerahnya tidak termasuk dalam kelompok penerima tambahan TPG tersebut.
Hal ini menyebabkan perbedaan dalam penerimaan di berbagai daerah, karena bergantung pada kebijakan dan kondisi setempat.
Menariknya, situasi ini sebenarnya bukan hal yang baru, karena pola serupa pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: SKTP Maret 2026 Sudah Terbit, Fix TPG Bulanan Guru Mulai Cair Sebelum Lebaran 2026
Jika dilihat dari pola pencairan sebelumnya, tambahan TPG dalam THR tidak selalu diberikan bersamaan dengan pembayaran THR utama.
Pada tahun 2023 hingga 2025, pencairan tambahan biasanya terjadi lebih sering setelah Lebaran.
Bahkan dalam beberapa kasus, pencairan dana baru dilakukan beberapa bulan setelah hari raya.
Kondisi ini membuat para guru perlu lebih bersabar agar bisa mendapatkan hak-hak mereka secara utuh.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap harus melaksanakan pembayaran tersebut.
Baca Juga: SKTP Maret 2026 Terbit Tanggal 11, TPG Bulanan Guru Cair Dalam Waktu 7 Hari Kerja
Uang tersebut memang berasal dari pemerintah pusat, tetapi penyalurannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Hal ini menyebabkan waktu pencairan salju bisa berbeda di setiap daerah.
Di sisi lain, para guru juga mulai lebih aktif dalam mengawasi jalannya distribusi melalui portal resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: SKTP Maret 2026 Sudah Terbit, Fix TPG Bulanan Guru Mulai Cair Sebelum Lebaran 2026
Mereka berharap dengan adanya informasi yang jelas, ketidakpastian yang selama ini terjadi bisa berkurang.
Lebaran selalu dianggap sebagai waktu yang penuh kebahagiaan, tetapi bagi sebagian guru, ada harapan lain yang sama pentingnya.
Tunjangan bukan hanya angka belaka, tetapi juga bentuk apresiasi bagi usaha mereka dalam dunia pendidikan.
Keterlambatan pembayaran pasti memengaruhi, terutama dalam memenuhi kebutuhan saat perayaan.
Baca Juga: SKTP Maret 2026 Sudah Terbit, Fix TPG Bulanan Guru Mulai Cair Sebelum Lebaran 2026
Namun, masih ada harapan bahwa pencairan akan terjadi segera setelah akhir masa libur.
Tanggal 25 Maret kini menjadi pengingat bagi banyak guru di seluruh Indonesia tentang harapan mereka.
Jika proses berjalan baik, maka dana yang ditunggu-tunggu bisa diterima segera tanpa ada hambatan berarti.
Baca Juga: 630.000 Guru Swasta Gagal Masuk PPPK Kemenag 2026, MenpanRB Rini Widyantini Bilang Beginj
Di tengah perubahan yang terus berlangsung, para guru tetap melaksanakan tugasnya dengan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Mengutip Surat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2026 Nomor : S-146/KPN.0106/2026 Terbitan 4 Maret 2026.
Penyelesaian SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dapat dilakukan mulai tanggal 4 Maret 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) SP2D atas SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri/PPPK/Pejabat Negara/PPNPN dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 yang diajukan pada:
a) Tanggal 4 Maret 2026 diterbitkan dengan tanggal 5 Maret 2026.
b) Tanggal 5 s.d. 17 Maret 2026 diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan
ketentuan berlaku.
c) Tanggal 25 Maret 2026 dan seterusnya diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai
dengan ketentuan berlaku.
Khusus untuk SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 yang diajukan pada hari libur, akan diterbitkan SP2D dengan tanggal hari kerja berikutnya.
f. Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 dikecualikan dari Rencana
Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat, dan dikecualikan dari perhitungan Indikator Kinerja Individu (IKI).
g. Pemrosesan SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 mengikuti
ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada KPPN Kutacane.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembayaran THR 2026, proses
rekonsiliasi gaji dan penyampaian SPM untuk Gaji Induk bulan April 2026 ke KPPN dapat dilakukan sampai dengan tanggal 27 Maret 2026. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi