RADARSEMARANG.ID — Kepastian tanggal pembayaran TPG, THR, dan gaji ke 13 bagi guru tahun 2026 menjadi isu utama yang dibicarakan oleh para pendidik di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, tunjangan tersebut merupakan hak penting bagi guru ASN daerah yang berada di wilayah tertentu, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan awal mulai tahun ajaran baru.
Secara umum, jadwal pembayaran tunjangan guru tahun 2026 mengikuti aturan terbaru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Aturan ini menjadi dasar untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 bagi guru yang bekerja di daerah dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dasar Peraturan Pembayaran TPG, THR, dan Gaji Ke-13 Guru Tahun 2026.
Kepastian pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 bagi guru tahun 2026 semakin jelas karena adanya beberapa peraturan resmi yang sudah dikeluarkan pemerintah sejak akhir tahun 2025.
- KMK dan SK Menteri Keuangan
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan beberapa aturan penting, di antaranya:
▪ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang penganggaran tunjangan guru.
▪ Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 yang mengatur cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).
Melalui aturan itu, pemerintah menentukan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN di daerah yang tidak mendapatkan penghasilan tambahan lainnya.
Pada 27 Desember 2025, pemerintah pusat sudah mengirimkan seluruh dana tunjangan guru ke kas daerah.
Setelah dana masuk, proses pencairan sepenuhnya ditentukan oleh langkah-langkah administratif dan teknis di setiap daerah pemerintahan.
Jadwal pencairan THR TPG 2026 adalah waktu pemberian tunjangan hari raya yang terdiri dari komponen tunjangan profesi guru.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan menghargai dedikasi mereka dalam membantu memajukan pendidikan di Indonesia.
Tunjangan ini berbeda dari gaji bulanan yang biasa kalian terima setiap tanggal satu.
THR memiliki aturan khusus mengenai jumlah dan jangka waktu pembayaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Juga: SKTP 2026 Terbit: Ini Dia Penyebab Pencairan TPG Guru ASN Lebih Dulu Dibandingkan Guru Non ASN
Pemerintah memastikan bahwa sistem pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik tetap berjalan lancar pada tahun 2026 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemberian THR Idul Fitri diperkirakan akan dilakukan sebelum perayaan tahun baru hijriah 1447 yang jatuh pada tanggal 20/21 Maret 2026.
Jumlah gaji yang diterima oleh guru berbeda, tergantung pada status kerja mereka apakah sebagai ASN (PNS atau PPPK) atau bukan ASN serta tingkat golongan dan lama masa kerja mereka.
Di bulan Maret 2026, para guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik) diperkirakan akan mendapatkan peningkatan pendapatan.
Selama masa itu, para guru yang memiliki status ASN atau non-ASN bisa mendapatkan tiga jenis penghasilan sekaligus, yaitu :
1 Gaji pokok,
2 Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan
3 Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketiga sumber pemasukan tersebut membuat pendapatan guru yang sudah diakui meningkat besar dibandingkan bulan-bulan biasa.
Gaji pokok yang diterima oleh guru ASN tetap ditentukan berdasarkan golongan dan lamanya masa kerja.
Guru yang berada di golongan III A mendapatkan penghasilan sekitar Rp2,7 juta sampai Rp3 juta per bulannya.
Baca Juga: SKTP 2026 Terbit: Perbedaan Cara Menerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Bukan PNS
Angka tersebut digunakan sebagai dasar untuk menghitung tunjangan-tunjangan lainnya.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru yang telah memperoleh sertifikasi.
Guru ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejumlah satu kali gaji pokoknya.
Artinya, bagi kelompok III A, besarnya pembayaran berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Guru Non ASN akan menerima tunjangan profesi (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan tahun 2026, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1,5 juta.
Dengan skema ini, penghasilan bulanan guru ASN, yang terdiri dari gaji pokok dan TPG, bisa mencapai antara Rp5 juta hingga Rp7 juta, tergantung pada golongan mereka.
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 diperkirakan terdiri dari satu kali upah pokok ditambah tunjangan yang terikat.
Selain itu, guru yang memiliki sertifikasi juga bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar 100 persen pada bagian THR.
Jika guru tidak menerima tunjangan kinerja, besaran komponen yang diberikan bisa mencapai dua kali dari gaji pokok dalam struktur THR.
Baca Juga: SKTP 2026 Terbit, Hal yang Harus Dilakukan Guru di Fase Menunggu Pencairan TPG Bulanan
Skema TPG Bulanan 2026
Mulai tahun 2026, bantuan TPG tetap diberikan setiap bulan tanpa ada perubahan pada mekanisme dasarnya.
Bagi guru yang bekerja sebagai ASN, baik yang menjadi PNS maupun PPPK, nilai TPG setara dengan satu kali gaji pokok.
Sebagai contoh, seorang guru yang berada di golongan IIIa dengan gaji pokok sekitar Rp2,7 juta hingga Rp3 juta akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan nilai yang sama.
Kalau dihitung bersama gaji pokok, pendapatan bulanan biasanya berkisar antara Rp5 juta sampai Rp7 juta, tergantung jenis tunjangan tambahan yang diterima.
Sementara itu, guru yang bukan ASN atau honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik mendapatkan TPG dengan besaran tetap Rp2.000.000 setiap bulannya.
GuruBaca Juga: SKTP 2026 Terbit, Berikut Peran Pemerintah Daerah Terkait Pencairan TPG Guru Bulanan
Angka ini naik dibandingkan kebijakan sebelumnya yang berkisar antara Rp1.500.000.
Untuk bulan Maret 2026, TPG tetap dibayarkan sebagai tunjangan rutin, dengan jadwal pembayaran yang diprediksi dilakukan di pertengahan bulan, tergantung pada proses administrasi di masing-masing daerah.
Rincian Komponen THR 2026
THR yang dibayarkan sebelum hari Raya Idul Fitri terdiri dari beberapa komponen utama.
Guru ASN mendapatkan satu bulan upah pokok ditambah tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan makan.
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, pemerintah juga menambahkan TPG 100 persen dalam bagian THR.
Dalam kondisi tertentu, terutama bagi orang yang tidak mendapat tunjangan kinerja, nilai tambahan bisa mencapai dua kali lipat dari TPG.
Artinya, jumlah THR bisa mencapai dua bulan upah tambahan ditambah satu bulan gaji pokok.
Baca Juga: SKTP 2026 Terbit, Dana TPG Guru Kenapa Daerah yang Lebih Cepat Cair?
Sebagai contoh, seorang guru dengan pangkat golongan IIIa yang memiliki gaji pokok sekitar Rp3.000.000 dapat menerima:
• Gaji pokok: ±Rp3.000.000
• Tambahan TPG 100 hingga 200 persen: sekitar Rp3.000.000 hingga Rp6.000.000.
• Tunjangan tetap: mulai dari sekitar Rp500.000 atau lebih, tergantung pada kondisi keluarga dan posisi jabatan.
Dengan komposisi tersebut, jumlah uang yang diterima saat THR kemungkinan berkisar antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Sudah Terbit, Ini Prosedur Tahapan Pencairan TPG Bulanan Guru
Bulan Maret 2026 diperkirakan akan menjadi masa yang memiliki pencairan gaji terbesar bagi guru ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Dalam satu bulan, bisa ada tiga kali pemasukan, yaitu gaji pokok yang diberikan di awal bulan, pembayaran THR serta tambahan TPG yang biasanya dilakukan di awal atau pertengahan Maret, dan pembayaran TPG reguler yang dilakukan di akhir bulan.
Jika semua komponen cair sesuai dengan jadwal yang ditentukan, total penerimaan bisa lebih dari Rp10 juta, tergantung pada golongan dan lama masa kerja setiap guru.
Meski begitu, besarannya tetap berdasarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan data kepegawaian di satuan pendidikan.
Pemerintah menyatakan bahwa hak TPG dan THR tetap terjaga selama masa peralihan kebijakan penggajian berlangsung.
THR Guru Maret 2026
THR guru ASN, baik yang merupakan PNS maupun PPPK, diperkirakan akan dicairkan pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Dengan Idul Fitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, pembayaran paling cepat bisa dilakukan pada tanggal 11 Maret dan paling lambat sekitar 7 hari sebelum Lebaran.
Bagi karyawan swasta, aturan perburuhan menentukan pembayaran gaji terakhir paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Jadwal dan besaran yang resmi akan ditentukan melalui peraturan dari pemerintah pusat, seperti Peraturan Pemerintah atau Surat Keputusan Bersama dari kementerian terkait, dan setiap daerah akan melakukan penyesuaian teknisnya sendiri.
Syarat THR Guru 2026
THR diberikan kepada guru ASN yang memenuhi syarat administrasi dan penggajian, dengan komponen yang mencakup:
Terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam sistem pembayaran gaji di tingkat pusat atau daerah.
Data kepegawaian yang masih aktif dan tidak dalam kondisi pemberhentian sementara.
Komponen pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, serta Tunjangan Profesional Guru (TPG) penuh untuk guru yang memiliki sertifikat.
Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 diperkirakan akan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun anggaran 2026.
Momentum pencairan pertama diperkirakan akan terjadi sekitar bulan Maret hingga April 2026, yang mendekati masa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, pencairan tersebut tidak berlangsung otomatis.
Seluruh proses tersebut sangat tergantung pada kelengkapan berkas administrasi dan kebenaran data guru yang terlibat.
Guru yang sudah menyelesaikan PPG 2025 harus memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai bukti kelegalan profesi mereka.
Tanpa dokumen ini, proses hak atas TPG tidak dapat dilanjutkan.
Selain itu, Nomor Registrasi Guru (NRG) harus sudah diterbitkan dan terdaftar di sistem resmi, baik melalui Dapodik untuk lingkup Kemendikbudristek maupun EMIS untuk Kemenag.
Baca Juga: SKTP Maret 2026 Sudah Terbit, Fix TPG Bulanan Guru Mulai Cair Sebelum Lebaran 2026
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) juga harus dalam kondisi aktif dan sesuai dengan data di dalam sistem.
Jika surat Serdik sudah dikeluarkan, NRG muncul di dalam sistem, serta NUPTK sudah aktif dan terverifikasi, maka dasar administratif untuk pembayaran TPG sudah dianggap aman.
Setelah persyaratan dasar sudah dipenuhi, guru tetap harus memastikan segala aspek teknis berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu adalah aturan utama, kecuali jika ada peraturan khusus yang menentukan kerja ekuivalen.
Penugasan tidak boleh ganda atau tumpang tindih.
Baca Juga: SKTP Maret 2026 Terbit Tanggal 11, TPG Bulanan Guru Cair Dalam Waktu 7 Hari Kerja
Data kehadiran, penilaian kinerja, dan berbagai dokumen pendukung seperti SKMT, SKBK, atau surat tugas mengajar harus tersimpan dengan rapi dalam sistem.
Guru yang sedang mengambil cuti tertentu, seperti cuti yang tidak dibayar oleh negara, bisa kehilangan hak mendapatkan tunjangan selama masa cuti tersebut.
Kasus keterlambatan dalam pencairan dana sering terjadi karena kurangnya jam mengajar atau kesalahan dalam memasukkan data.
Status "merah" atau "kuning" dalam sistem menunjukkan bahwa masih terdapat kesalahan dalam administrasi.
Baca Juga: 630.000 Guru Swasta Gagal Masuk PPPK Kemenag 2026, MenpanRB Rini Widyantini Bilang Beginj
Validasi Sistem Jadi Penentu
Kemajuan dalam pembayaran TPG 2026 sangat bergantung pada keselarasan data di Dapodik atau EMIS serta hasil pemeriksaan di Info GTK.
Identitas, NUPTK, NRG, jumlah tugas kerja, hingga informasi rekening harus sama dan sudah diotorisasi.
Status "valid" atau "hijau" pada Info GTK/EMIS menunjukkan bahwa semua persyaratan sudah terpenuhi.
Selain itu, keluarnya SK Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi dasar resmi untuk pembayaran, termasuk pembayaran rapel.
Kesalahan kecil seperti mengetik nomor rekening yang salah atau tidak sesuai antara mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bisa menyebabkan dana ditunda meskipun guru sudah lulus sertifikasi.
Baca Juga: 630.000 Guru Swasta Gagal Masuk PPPK Kemenag 2026, MenpanRB Rini Widyantini Bilang Beginj
Hak TPG lulusan PPG 2025 mulai berlaku pada bulan Januari 2026.
Namun, pembayaran pertama biasanya dilakukan secara tunai, yaitu pembayaran sekaligus dari bulan Januari hingga bulan saat transfer diterima.
Maret hingga April 2026 diperkirakan menjadi masa yang penting karena berdekatan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Jika semua dokumen dan proses validasi sudah selesai, guru berhak mendapatkan pembayaran TPG serta hak-hak yang dihitung dalam komponen THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: SKTP Maret 2026 Sudah Terbit, TPG Bulanan Guru Sudah Mulai Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 1447 H
Bagi guru yang bukan ASN, besaran TPG tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta per bulannya.
Nilai tersebut digunakan sebagai dasar dalam menghitung rapel serta bisa menjadi acuan untuk komponen tambahan pada masa THR, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau lembaga penyelenggara. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi