Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

SKTP Februari 2026 Terbit, 4 Hal yang Harus Diperhatikan Guru Agar Data Info GTK Valid Centang Hijau

Falakhudin • Sabtu, 21 Februari 2026 | 04:14 WIB

 

SKTP Februari 2026 Terbit, Guru Segera Cek Info GTK Setelah Penarikan Data dan Validasi
SKTP Februari 2026 Terbit, Guru Segera Cek Info GTK Setelah Penarikan Data dan Validasi

 

RADARSEMARANG.ID — Bulan ramadan 2026 telah berjalan.

Kabar Bahagia bisa tersenyum lebar di bulan penuh berkah ini.

Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.

 

Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.

Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.

 

 

SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Syarat Penerbitan SKTP :

- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

- NUPTK aktif dan valid.

 

- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.

- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

- Data di Dapodik valid dan terupdate.

Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

 

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakal diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.

Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.

Dalam tahap awal, uji coba akan menyasar guru ASN maupun guru non ASN yang telah memenuhi syarat penerima TPG.

Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.

Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.

Baca Juga: Kabar Bahagia Guru Sertifikasi, TPG Cair Akhir Februari 2026?

 

Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.

"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.

Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.

“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.

 

Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.

“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.

Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.

Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.

Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.

"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.

Baca Juga: Juknis TPG PAI 2026 Diterbitkan Kemenag, Syarat dan Mekanisme Penerima TPG PAI 2026 dan Pengawas PAI

 

Proses pengambilan dan validasi data SKTP Januari 2026 sudah dimulai pada tahap pertama pada 19 Januari 2025, dan tahap kedua dimulai pada 26 Januari 2026.

Para guru yang bersertifikasi diminta memastikan data yang diinput sudah lengkap dan benar.

"Kami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk segera melengkapi data Dapodik secara akurat dan lengkap. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses pembayaran TPG per bulan," kata Admin GTK.

Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.

Mekanisme pencairan TPG 2026 dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.



Dalam aturan tersebut terdapat penjelasan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN).

Sebagai unit kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan, KPPN memiliki peran penting dalam memastikan dana TPG:

- Ditransfer tepat waktu

- Sesuai nominal yang ditentukan

- Diterima langsung oleh guru yang berhak

Penyaluran TPG tahap pertama mulai diberikan kepada guru pada Selasa, 27 Januari 2026, hanya untuk mereka yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada tanggal 20 Januari 2026.

Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.

Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.

 

Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.

Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil / GBPNS di seluruh negeri.

Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.

 

Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat.

Direktur Jenderal GTKPG Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah menyadari kesulitan yang dihadapi para guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

Oleh karena itu, penguatan kebijakan di bidang penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Pada tahun ini, pemerintah juga memberikan Tunjangan Profesi Guru 2026 kepada guru yang bukan ASN tapi memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp2 juta setiap bulannya.

Bagi guru yang bukan ASN dan sudah memiliki inpassing, besaran Tunjangan Profesi Guru disesuaikan dengan gaji pokok yang tertera dalam Surat Keputusan / SK inpassing masing-masing.

Nilai TPG ini naik sebesar Rp500 ribu dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp1,5 juta per bulan.

 

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp11,5 triliun yang akan diberikan kepada 392.870 guru non-ASN pada tahun 2026.

Guru harus tahu bahwa jeda waktu antar tahap adalah bagian dari prosedur yang biasa, bukan tanda bahwa penyaluran gagal.

Awal Januari lalu sempat muncul kebingungan. 

Pada masa itu, SKTP tersebut berlaku dari Januari hingga Juni, sehingga banyak guru menganggap SK hanya dikeluarkan sekali dalam satu semester.

Namun kebijakan 2026 kini berubah.

Baca Juga: Yasid Pendaki Hilang Sampai Meninggal Dunia Diduga Tersesat Karena Kabut di Bukit Mongkrang Gunung Lawu

 

Kini SKTP diterbitkan per bulan.

Artinya Apa?, setiap hari tanggal 15 sampai 20 akan dilakukan proses pemutusan, validasi, dan penerbitan dokumen baru.

Dari perspektif guru, sistem semester mungkin terasa lebih mudah.

Namun pemerintah pusat memilih sistem bulanan, kemungkinan agar data tetap akurat dan Dapodik bisa disinkronisasi secara rutin.

Proses cut off atau penarikan data di Info GTK resmi dimulai sejak 15 Februari dan hasil dari validasi tersebut mulai terlihat hari ini.

Beberapa guru melaporkan bahwa status Info GTK yang sebelumnya sedang dalam keadaan maintenance kini sudah dapat diakses kembali.

 

Beberapa orang mengatakan mereka mendapat kabar baik setelah hasil pengecekan terbaru.

Berdasarkan informasi dari admin pusat Data Pokok Pendidikan (Dapodik), proses penerbitan SKTP Februari diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 16 sampai 19 Februari 2026.

Artinya, tanggal 15 bukan tanggal pengumuman SK, tetapi tanggal batas akhir untuk mengambil data guru.

Setelah data ditarik, sistem melakukan pemeriksaan, pengujian, hingga keluarnya SKTP.

Beberapa guru pernah bertanya mengapa hingga 16 Februari belum ada perubahan sama sekali.

Baca Juga: SKTP Februari 2026 Terbit, Prosedur Tahapan Pencairan TPG 2026 Guru Bulanan

 

Namun, skema teknis tersebut memungkinkan waktu hingga tanggal 20.

Berdasarkan pola Januari 2026 sebelumnya, SKTP pertama diterbitkan pada 20 Januari dan segera digunakan sebagai dasar rekomendasi untuk pencairan.  Polanya kemungkinan besar akan berulang pada Februari.

Fokus guru saat ini adalah memastikan data:

- Minimal beban mengajar 24 JP (kecuali bagi guru yang mengajari satu mata pelajaran)

- Status kepegawaian harus tetap valid

- Mata pelajaran yang diajarkan harus sesuai dengan sertifikat pendidik

Baca Juga: Grafik Harga Emas Hari Ini Turun Tipis, Update Terbaru Antam, UBS, Galeri 24, Pegadaian dan Hartadinata Abadi

 

- Tidak ada masalah administrasi di Dapodik

Jika semua terpenuhi, maka validasi otomatis berjalan.

Sementara itu, proses pencairan tunjangan Januari 2026 masih berlangsung melalui Kementerian Keuangan.

Beberapa guru sudah menerima transfer sejak awal bulan Januari, dan yang lainnya akan mendapatkan secara bertahap sesuai dengan rekomendasi daerah dan ke lengkapan berkas administrasinya.

Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan TPG 2026 dilakukan setiap bulan.

Baca Juga: Guru Full Senyum di Bulan Maret, Gaji, THR dan TPG Bakalan Cair Dalam Satu Bulan

 

Guru diminta agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang sumbernya belum jelas.

Literasi digital penting, terutama karena banyak beredarnya informasi tidak jelas mengenai tanggal keluarnya SK dan jadwal transfer.

Berita baik lainnya adalah adanya penambahan dua bulan tunjangan sertifikasi atau TPG 100 persen, yang termasuk dalam TPG THR dan gaji ke 13 tahun 2025.

Ketentuan ini diatur dalam:

- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025

Baca Juga: SKTP Februari 2026 Terbit: 7 Proses Pencairan TPG 2026 yang Wajib Dilalui Data Guru

 

Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan daerah berhak mendapatkan tambahan dua bulan TPG seperti itu.

 

 

Siklus Validasi Bulanan pada Info GTK.

Simak penjelasannya

Perubahan data hanya bisa dilihat jika dilakukan sebelum tanggal 15 (batas akhir sinkronisasi).

Baca Juga: Kuliah Beasiswa S1 Universitas Pertahanan Unhan 2026 Dibuka Sampai 28 Februari, Ini Daftar Jurusan, Jadwal Seleksi dan Link Pendaftaran

 

Lewat dari itu, siap-siap masuk siklus berikutnya.

Tanggal 16 hingga 19, data masuk ke dalam proses “black box” oleh Pusdatin/GTK.

Perubahan yang terjadi pada tanggal ini tidak dimasukkan dalam perhitungan bulan yang sedang berlangsung.

Tanggal 20

Rekomendasi SKTP diterbitkan.

Status Siap Bayar ditentukan berdasarkan data yang sudah sah per tanggal 15.

Baca Juga: Kemenag Usulkan 630.000 Formasi Guru PPPK, Guru Swasta Bersiap-siap

 

Jika perbaikan dilakukan setelah tanggal 15, maka validasi akan otomatis bergeser ke bulan berikutnya.

Tidak ada validasi susulan di tengah bulan.

Jadi, meskipun Dapodik sudah diperbaiki hari ini, informasi GTK baru akan diupdate pada siklus validasi berikutnya.

 

jadwal penarikan data ke infogtk (cut off) untuk penerbitan SK TPG setiap bulan adalah tanggal 15 bulan berjalan.

 

Data yang sudah sah dan SKTP sudah diterbitkan pada bulan sebelumnya jangan diubah lagi, kecuali memang ada perubahan yang sangat penting.

Yang belum valid, pastikan di situs web ptk.datadik.kemendikdasmen.go.id, data inputan JJM, tugas tambahan, dan lain sebagainya sudah benar.

Cara Login SIMTUN Info GTK Benar, Agar Data Tunjangan Profesi Guru TPG Muncul
Cara Login SIMTUN Info GTK Benar, Agar Data Tunjangan Profesi Guru TPG Muncul

 

Pastikan data kelulusan sertifikasi dan NUPTK sesuai dengan database kelulusan dan database NUPTK.

Pastikan semua data telah dimasukkan dengan tepat, sehingga saat menarik data ke infogtk setiap tanggal 15, data tersebut tetap valid. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#tpg 2026 cair setiap bulan #RAPBN 2026 Disahkan #Besaran TPG Guru ASN #peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 #jadwal penarikan data ke infogtk #Pencairan TPG bulanan 2026 #Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #NUPTK #TPG 2026 cair kapan #tunjangan guru non ASN Kemenag #Syarat Penerbitan SKTP #Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 #Direktur Jenderal GTKPG Nunuk Suryani #TPG bulan Februari 2026 #SK TPG #Kementerian Keuangan #RAPBN 2026 #Prof Nunuk Suryani #Dirjen GTK Nunuk Suryani #Guru Non ASN #skema pencairan TPG bulanan #gaji ke 13 #proliga 2026 #Pencairan TPG 2026 TAHAP 1 #Siklus Validasi Bulanan pada Info GTK #TPG 2026 #Link Info GTK 2026 #Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara #data dapodik #proses penerbitan SKTP #RAPBN 2026 DPR RI #validasi data SKTP #penyaluran TPG secara bulanan #pencairan TPG 2026 #hari guru nasional #tunjangan guru ASN #tpg 2026 aturan baru #cut off atau penarikan data di Info GTK #sktp 2026 guru #pencairan TPG bulanan #Nomor Registrasi Guru #TPG THR 1 bulan gaji #SK inpassing guru #Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil #Besaran TPG 2026 #SK Inpassing #Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan #sk tpg 2026 #Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 #Tunjangan profesi guru ASN #Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah #Download Kalender 2026 #tpg 100 persen #Tunjangan profesi guru akan ditransfer setiap bulan #Besaran TPG Kemenag #Mekanisme pencairan TPG 2026 #Tunjangan Profesi Guru 2026 #bulan Ramadan 2026 #Pencairan tunjangan profesi guru 2026 #Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah #pencairan tunjangan profesi #skema pencairan TPG #sistem pembayaran TPG 2026 #tunjangan sertifikasi #surat keputusan tunjangan profesi guru (SKTPG) #Jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru bulan Februari 2026 #Fungsi SKTP #Surat keputusan tunjangan profesi #info GTK 2026 #Info GTK 2026 terbaru #salatiga #Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti #besaran tunjangan profesi guru #Menteri pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti #Guru ASN #besaran TPG #tunjangan guru non ASN cair #Tunjangan Profesi Guru ASN 2026 #sertifikat pendidik #Tunjangan Profesi Guru ASN dan non ASN #SKTP adalah #Tunjangan guru Non ASN #rekening guru #TPG THR 2026 #TPG THR #black box #TPG THR belum cair #Besaran TPG Guru Non ASN #portal Info GTK #tpg 2026 cair bulanan fakta #pembayaran TPG per bulan #GBPNS #TPG 2026 belum cair kenapa #Info GTK 2026 guru lulus PPG 2025 #SKTP #Besaran TPG guru 2026 #SKTP 2026 #SK TPG adalah #validasi data #Info gtk #sktp 2026 terbaru #pencairan Tunjangan Profesi Guru #pegawai negeri sipil #TPG 2026 cair bulanan