RADARSEMARANG.ID — Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.
Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.
Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.
"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.
Proses pengambilan dan validasi data SKTP Januari 2026 sudah dimulai pada tahap pertama pada 19 Januari 2025, dan tahap kedua dimulai pada 26 Januari 2026.
Para guru yang bersertifikasi diminta memastikan data yang diinput sudah lengkap dan benar.
"Kami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk segera melengkapi data Dapodik secara akurat dan lengkap. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses pembayaran TPG per bulan," kata Admin GTK.
Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Mekanisme pencairan TPG 2026 dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut terdapat penjelasan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN).
Sebagai unit kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan, KPPN memiliki peran penting dalam memastikan dana TPG:
- Ditransfer tepat waktu
- Sesuai nominal yang ditentukan
- Diterima langsung oleh guru yang berhak
Penyaluran TPG tahap pertama mulai diberikan kepada guru pada Selasa, 27 Januari 2026, hanya untuk mereka yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada tanggal 20 Januari 2026.
Pada tahap awal ini, pencairan diberikan kepada guru yang memiliki SKTP yang dikeluarkan pada 20 Januari 2026, kemudian akan dilanjutkan untuk SKTP yang dikeluarkan pada 21 Januari dan 26 Januari 2026.
Guru yang sudah memenuhi syarat administrasi dan validasi data bisa mendapatkan TPG mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2026.
Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.
Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan.
Baca Juga: Bulan Maret Jadi Bulan Bahagia Guru, Berikut Syarat Penerima TPG Kemenag 2026
Meskipun jadwal tahap pertama ditentukan dimulai pada Senin, 26 Januari 2026, proses pencairan baru berjalan pada hari berikutnya karena mekanisme penyaluran membutuhkan kerja sama antar kementerian dan beberapa tahapan verifikasi data.
Sementara itu, para guru yang terlibat dalam proses sinkronisasi dan penarikan data Dapodik pada tahap kedua tanggal 26 Januari 2026 dijadwalkan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada awal bulan Februari 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.
Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru yang bukan pegawai negeri sipil di seluruh negeri.
Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.
Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat.
Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah menyadari kesulitan yang dihadapi para guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Oleh karena itu, penguatan kebijakan di bidang penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pada tahun ini, pemerintah juga memberikan Tunjangan Profesi Guru 2026 kepada guru yang bukan ASN tapi memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp2 juta setiap bulannya.
Bagi guru yang bukan ASN dan sudah memiliki inpassing, besaran Tunjangan Profesi Guru disesuaikan dengan gaji pokok yang tertera dalam Surat Keputusan / SK inpassing masing-masing.
Nilai TPG ini naik sebesar Rp500 ribu dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp1,5 juta per bulan.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp11,5 triliun yang akan diberikan kepada 392.870 guru non-ASN pada tahun 2026.
Guru harus tahu bahwa jeda waktu antar tahap adalah bagian dari prosedur yang biasa, bukan tanda bahwa penyaluran gagal.
Tahapan Pencairan TPG Februari 2026
1. Penarikan dan Validasi Data Dapodik
Proses dimulai sejak 1 Februari 2026 dengan cara mengambil data dari Dapodik.
Data ini merupakan dasar dari seluruh proses verifikasi penerima TPG, mencakup:
- status kepegawaian,
- beban kerja mengajar,
- kepemilikan sertifikat pendidik,
- kesesuaian satuan pendidikan.
Kesalahan data, meski begitu kecilnya, bisa menghambat keluarnya SKTP dan langsung menyebabkan keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Kemenag Usulkan 630.000 Formasi Guru PPPK, Guru Swasta Bersiap-siap
2. Sinkronisasi ke Info GTK
Setelah melewati proses validasi Dapodik, data selanjutnya di-sync ke Info GTK.
Pada tahap ini, guru dapat memantau sendiri kondisi kelayakan TPG.
Status valid di Info GTK berarti data administrasi sudah sesuai aturan.
Guru juga harus memastikan nomor rekening masih aktif dan identitas bank tidak ada masalahnya, karena kesalahan pada nomor rekening sering kali menjadi penyebab utama terjadinya keterlambatan.
Baca Juga: Kemenag Usulkan 630.000 Formasi Guru PPPK, Guru Swasta Bersiap-siap
3. Penerbitan SKTP Bulanan
Mulai tahun 2026, pemerintah akan menerbitkan SKTP setiap bulannya.
Kebijakan ini berbeda dari cara sebelumnya yang diterapkan setiap semester.
Untuk Februari 2026:
SKTP yang diterbitkan pada tanggal 20 hingga 21 Februari sedang diproses pada tahap awal pencairan.
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Terbit, Prosedur Tahapan Pencairan TPG 2026 Guru Bulanan
SKTP berlaku dari tanggal 22 Februari hingga akhir bulan, dan masuk ke periode pencairan berikutnya.
4. Rekomendasi penyaluran ke kemenkeu
Berdasarkan aturan terbaru rekomendasi dari Kemendikdasmen ke DJPK digunakan untuk menyalurkan TPG langsung ke rekening guru.
Baca Juga: Bulan Maret Jadi Bulan Bahagia Guru, Berikut Syarat Penerima TPG Kemenag 2026
5. Transfer Dana ke Rekening Guru
Pencairan TPG Februari 2026 tahap awal direncanakan dimulai pada 26 Februari 2026 dengan cara sebagai berikut:
SKTP 20–21 Februari:
pencairan dimulai pada 26 Februari
SKTP 22 Februari hingga akhir bulan:
pencairan dilakukan bertahap. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi