Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

SKTP Februari 2026 Terbit, Potongan TPG 2026 Guru yang Sudah Cair Berapa Persen?

Falakhudin • Senin, 2 Februari 2026 | 04:57 WIB

 

SKTP Februari 2026 Terbit, Potongan TPG 2026 Guru yang Sudah Cair Berapa Persen?
SKTP Februari 2026 Terbit, Potongan TPG 2026 Guru yang Sudah Cair Berapa Persen?

 

RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira buat bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini.

Tunjangan Profesi Guru /TPG mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.

Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.

 

Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.

Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.

"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.

Proses pengambilan dan validasi data SKTP Januari 2026 telah dimulai pada tahap pertama pada 19 Januari 2025, dan tahap kedua akan dimulai pada 26 Januari 2026.

Para guru yang bersertifikasi diminta memastikan data yang diinput sudah lengkap dan benar.

"Kami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk segera melengkapi data Dapodik secara akurat dan lengkap. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses pembayaran TPG per bulan," kata Admin GTK.

 

- Kabupaten Agam (PNS),

- Bangkalan,

- Jawa Timur,

- Kabupaten Buru,

- Maluku,

 

- Musi Rawas (jenjang SMA),

- Muaro Jambi,

- Riau,

- Kabupaten Sampang,

- Palembang. 

 

Selain daerah-daerah itu, beberapa wilayah lain juga dikabarkan sudah mencairkan Tunjangan Sertifikasi dan akan ada penyaluran berikutnya dalam waktu dekat.

Pencairan ini sesuai dengan kebijakan baru pemerintah yang menetapkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG 2026) akan dibayarkan setiap bulan.

Hal tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.

Menurut Prof. Nunuk, penerapan skema bulanan tidak dilakukan semuanya sekaligus, tetapi dilakukan bertahap demi bertahap. 

 

Proses ini membutuhkan kerja sama dari beberapa kementerian, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan, terutama dalam hal teknis mengenai pengalokasian dana.

Ia menekankan bahwa kecepatan pemerintah daerah dalam mengajukan data menjadi faktor penting untuk kelancaran proses pencairan.

Sekolah wajib memberikan laporan hasil kerja dengan tepat waktu karena seluruh prosesnya menggunakan data.

Tantangan utama dari kebijakan ini adalah memastikan data di antara instansi selaras agar pencairan Tunjangan Sertifikasi bulanan bisa berjalan secara konsisten.

Pajak Penghasilan Tunjangan Profesi Guru

Mulai 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG 2026) dikenakan sejumlah potongan.

Potongan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21):

 

- dengan tingkat tarif 5 persen untuk Golongan III

- dengan tingkat tarif 15 persen untuk Golongan IV.

Selain itu, ada biaya iuran BPJS Kesehatan sekitar 1 persen yang langsung dipotong dari jumlah Tunjangan Profesi Guru (TPG 2026).

Dasar penghitungan potongan itu berdasarkan nilai Tunjangan Profesi Guru (TPG 2026) yang besarnya sama dengan gaji pokok.

Baca Juga: SKTP 20 Januari 2026 Terbit, TPG Pertama Guru Lulusan PPG 2025 Siap Cair Jika Kode NRG 25 Muncul di Info GTK

 

Dengan cara pencairan setiap bulan dan penyesuaian potongan yang ada, diharapkan para guru bisa mengatur uangnya dengan lebih terorganisir, sementara pemerintah terus memperbaiki sistem agar pembayaran bisa diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan berlakunya Tunjangan Profesi Guru / Pencairan TPG 2026 Tahap 1 pada bulan Januari 2026, diharapkan kesejahteraan para guru bisa semakin meningkat. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#pencairan tpg guru #tunjangan profesi guru #Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 #SKTP Februari 2026 #Lulusan PPG 2025 #TPG bulanan #pencairan TPG guru bulanan #lulusan PPG hingga akhir 2025 #Lulusan PPG #pencairan TPG guru 2026 #SKTP 20 januari 2026 kapan cair #Lulusan PPG Guru Tertentu Menjadi Teladan Peserta Didik #sscasn.bkn.go.id #Pencairan TPG 2026 TAHAP 1 #tpg guru bulanan 2026 #Pencairan TPG februari 2026 #Jadwal pencairan TPG Februari 2026 #pencairan TPG 2026 #teks khutbah Jumat bulan syaban 6 februari 2026 #TPG Guru Cair Bulanan 2026 #perubahan pencairan tpg bulanan #tpg cair bulanan 2026 #SKTP guru 2026 #Jadwal Pencairan TPG 2025 #Jadwal Pencairan TPG 2026 #sktp guru januari 2026 #Pencairan TPG guru sertifikasi #Pencairan TPG #Tunjangan profesi guru ASN #TPG bulanan 2026 #Tunjangan profesi guru akan ditransfer setiap bulan #TPG bulanan mulai 2026 #Jadwal pencairan TPG ASN #SKTP Guru februari 2026 #Tunjangan Profesi Guru 2026 #Data Guru Penerima BSU #SKTP 2026 tanpa usulan #Pencairan TPG Guru ASN #jadwal pencairan TPG guru #info GTK 2026 #salatiga #Lulusan PPG Bisa Ikut Seleksi #SKTP adalah #SKTP Guru #Jadwal pencairan TPG guru ASN #Info GTK 2026 guru lulus PPG 2025 #Lulusan PPG 2025 Kapan Cair #SKTP #SKTP 2026 #SKTP Guru Terbit #SKTP Guru ASN #Lulusan PPG Langsung Terintegrasi dengan Guru PPPK #TPG bulanan 2026 aturan baru #Jadwal Pencairan TPG #Info gtk #Jadwal pencairan TPG bagi lulusan PPG 2025 #Salatiga adalah #Kemendikbudristek