RADARSEMARANG.ID — Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.
NRG yang muncul berarti guru tersebut sudah sah dan berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun anggaran 2026.
Penting untuk diketahui, dua angka pertama dalam NRG menunjukkan tahun ketika Anda lulus.
Jika NRG Anda dimulai dengan angka "25", maka Anda resmi lulus dari Program Profesi Guru (PPG) tahun 2025 dan siap masuk dalam daftar penerima TPG tahun ini.
Sekretaris Jenderal GTKPG, Temu Ismail, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjamin hak finansial guru di tahun 2026.
Dalam acara Ngobrol Pintar Bersama Bu Nunuk pada Selasa (6/1/2026), Ismail menjelaskan beberapa hal penting terkait TPG tahun 2026.
Pertama, pemerintah sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan TPG tahun 2026 bisa dicairkan setiap bulan, bukan per tiga bulan.
Kedua, bagi guru yang TPG-nya belum diberikan penuh di Triwulan 3 atau 4 tahun 2025, uang tersebut tetap aman dan akan diberikan pada tahun 2026 melalui sistem carryover.
Ketiga, saat ini sedang diuji coba sistem pembayaran langsung dari Kemendikdasmen ke rekening guru, tanpa melalui Pemerintah Daerah, guna mengurangi birokrasi.
Selain itu, Ismail juga menjelaskan mengenai potongan TPG yang sering dikaitkan dengan hak guru.
Ia menyatakan bahwa potongan tersebut merupakan kewajiban resmi, bukan pengurangan hak secara sembarangan.
Besarannya tergantung pada pajak penghasilan, yang berkisar antara 5% hingga 15% sesuai golongan dan ruang yang dimiliki.
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan maksimal 1% dari total tunjangan yang diterima.
"Ini bukan pengurangan hak, melainkan kewajiban guru untuk membayar pajak dan BPJS Kesehatan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi