RADARSEMARANG.ID — Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.
Guru lulusan PPG 2025 tidak perlu mengajukan permohonan TPG secara manual, karena usulan sudah dilakukan secara otomatis melalui sistem Dapodik dan Info GTK, yang akan mengintegrasikan data kelulusan PPG secara bertahap.
Meski demikian, guru tetap wajib memastikan seluruh data kepegawaian, penugasan, hingga rekening bank sudah tercatat dengan benar.
Kesalahan kecil seperti jam mengajar tidak sesuai atau rekening belum terverifikasi bisa menyebabkan TPG tertunda.
Salah satu syarat wajib untuk menerima TPG adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Guru yang belum memiliki NUPTK dituntut segera mengurusnya melalui sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Tanpa NUPTK, sistem tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), dokumen utama untuk pencairan TPG.
Selain itu, guru wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Berikut syarat untuk mendapatkan TPG sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023:
Syarat Administratif
• Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
• Terdaftar aktif di Dapodik
• Memiliki NUPTK
• Mengajar sesuai bidang sertifikasi
• Rekening bank terdaftar dan valid di Info GTK Syarat Beban Kerja
• Minimal 24 jam tatap muka per minggu
• Jam tambahan boleh diambil di sekolah lain dengan izin resmi Syarat Kinerja
• Nilai kinerja minimal "Baik"
• Memiliki SKTP yang masih berlaku Jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka pencairan TPG bisa tertunda atau bahkan dibatalkan.
Proses validasi biasanya dilakukan satu bulan sebelum jadwal pencairan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi