RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira buat bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini.
Tunjangan Profesi Guru /TPG mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
Namun, sisi lainnya juga muncul kecemasan, terutama bagi guru yang statusnya belum sepenuhnya hijau.
Bagi seorang guru, tunjangan sertifikasi bukan hanya tambahan pendapatan, tapi juga sudah menjadi bagian dari perencanaan kebutuhan keluarga sejak awal tahun.
Karena itu, memahami indikator teknis dan status pencairan sangat penting agar tidak salah menafsirkan informasi.
Dalam sistem Info GTK, terdapat tiga indikator utama yang menentukan apakah tunjangan bisa cair, yaitu:
1 validasi,
2 sinkronisasi, dan
3 SKTP.
Ketiganya harus berstatus hijau.
Validasi menunjukkan bahwa data guru sudah sesuai dengan ketentuan.
Sinkronisasi menandakan data sudah terhubung dengan sistem pusat.
Sementara SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) menjadi bukti akhir bahwa guru secara administratif berhak menerima pembayaran.
Jika salah satu indikator masih abu-abu, proses pencairan belum bisa dilanjutkan.
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, pencairan tunjangan dilakukan secara bulanan, bukan harian.
Guru yang SKTP-nya sudah terbit sebelum atau sekitar 20 Januari 2026 masuk dalam daftar realisasi bulan tersebut, sehingga rentang 26–31 Januari menjadi waktu yang realistis bagi dana ditransfer ke rekening.
Sementara guru yang SKTP-nya terbit setelah tanggal tersebut biasanya akan masuk ke proses bulan berikutnya, tanpa kehilangan hak tunjangan bulan Januari.
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah hanya memperhatikan satu indikator saja, padahal pengecekan harus lengkap.
Pastikan semua status berwarna hijau, cek tanggal terbit SKTP, dan perhatikan keterangan tambahan.
Hindari membandingkan kondisi antar guru karena setiap kasus bisa berbeda karena kelengkapan data masing-masing.
Banyak guru merasa panik karena dana belum masuk, meskipun masih dalam rentang waktu wajar.
Beberapa juga terlalu cepat menyimpulkan bahwa tunjangan tidak cair, padahal proses masih berjalan.
Kesalahan lainnya adalah tidak berkoordinasi dengan operator sekolah ketika ada data yang sebenarnya perlu diperbaiki sejak awal. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi