RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira buat bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini.
Tunjangan Profesi Guru /TPG mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Syarat Penerbitan SKTP:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakala diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.
Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Dalam tahap awal, uji coba akan menyasar maupun guru non ASN yang telah memenuhi syarat penerima TPG.
Uji coba pencairan TPG bulanan 2026 dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.
Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.
Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (2/11).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.
Banyak guru merasa lega saat melihat status Info GTK berubah hijau.
Namun, tidak sedikit dari mereka akhirnya merasa kecewa karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Januari belum juga dicairkan.
Faktanya, ada satu hal penting yang sering terlewatkan dan belum banyak dibahas secara jelas, yaitu tanggal terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Tanggal 20 menjadi batas waktu yang sangat krusial, bukan hanya sekadar angka di kalender.
Tanpa SKTP, meskipun status validasi di Info GTK sudah benar, sistem belum bisa memasukkan guru ke dalam daftar pencairan.
SKTP merupakan "lampu hijau" terakhir sebelum dana bisa diproses.
Ini bukan sekadar prosedur formal, tetapi faktor penentu dalam penerimaan tunjangan.
Setiap bulan, tepat pada tanggal 20, sistem pusat mulai memproses data guru.
Setelah tanggal ini, data guru yang sudah memiliki SKTP akan dikunci untuk disiapkan ke tahap pencairan.
Artinya, jika SKTP sudah terbit sebelum atau pada tanggal 20, guru tersebut berpeluang besar untuk menerima TPG Januari.
Sebaliknya, jika SKTP terbit setelah tanggal 20, meskipun hanya terlambat satu atau dua hari, biasanya harus menunggu bulan berikutnya.
Ini bukan soal kecepatan atau ketepatan guru, melainkan mekanisme sistem yang berjalan secara masif di skala nasional.
Cara Memastikan Tepatnya Waktu Terbit SKTP Guru
Banyak guru hanya melihat warna hijau tanpa memeriksa detailnya.
Padahal, di dalam Info GTK, terdapat indikator tahapan penerbitan SKTP yang ditampilkan secara jelas.
Jika semua tahapan sudah hijau sampai pada tahap penetapan SKTP, berarti SKTP sudah terbit.
Waktu terbit inilah yang selanjutnya dibandingkan dengan batas tanggal pemrosesan.
Guru tidak perlu menebak-tebak, cukup pastikan status SKTP benar-benar final sebelum tanggal 20.
Dampak Jika SKTP Terbit Setelah Tanggal 20
Jika SKTP terbit setelah tanggal 20, dampaknya bukanlah hilangnya hak, tetapi pergeseran waktu pencairan.
TPG Januari tidak dicairkan di akhir bulan Januari, melainkan akan diproses pada bulan Februari.
Berita baiknya, hak Januari tetap tercatat.
Setelah status sudah lengkap, sistem akan memproses pembayaran TPG Januari bersamaan dengan TPG Februari.
Jadi, tidak ada istilah pembayaran tertunda, hanya menunggu gilirannya di sistem.
Periode tanggal 26–31 Januari adalah tahap pencairan, bukan tahap validasi.
Artinya, hanya guru yang sudah memenuhi seluruh persyaratan sebelum tanggal 20 Januari yang bisa masuk ke tahap ini.
Itulah sebabnya ada guru yang statusnya sudah hijau tapi belum mendapat pembayaran, sedangkan ada guru lain yang sudah menerima.
Pada dasarnya, masalahnya sering kali tidak terletak pada data, tetapi pada waktu pengumuman SKTP.
Persiapan yang bijak untuk bulan depan.
Pembelajaran penting bagi para guru adalah tidak menunggu akhir bulan untuk memastikan data masih valid.
Sebaiknya terbiasa memeriksa Info GTK lebih dini, terutama menjelang pertengahan bulan.
Jika ada status yang masih berwarna abu-abu, segera berkoordinasi dengan operator sekolah berdasarkan data, bukan berpanik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi