RADARSEMARANG.ID — Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi keresahan dan memperbaiki kinerja penyaluran TPG secara keseluruhan.
Perubahan skema pencairan TPG yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026 ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian pendapatan yang lebih baik bagi guru ASN dan non-ASN bersertifikat di seluruh Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Prof Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dalam keterangannya.
“Pemerintah berupaya menghadirkan sistem kesejahteraan yang lebih manusiawi bagi pendidik. Meskipun proses penyesuaian ini tidak singkat, kami yakin ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru,” ujarnya.
Skema baru ini telah menetapkan arah yang jelas, tetapi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 belum akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pemerintah masih dalam proses penyusunan aturan teknis dan akan melakukan uji coba di beberapa daerah di awal tahun 2026.
Diperkirakan beberapa daerah akan mulai menerapkan pencairan bulanan lebih awal, sementara daerah lain masih dalam tahap transisi.
Meskipun skema berubah, persyaratan pencairan TPG tetap berlaku.
Guru yang bersangkutan harus memastikan data di Info GTK/Dapodik selalu valid, termasuk status aktif, nomor rekening yang sesuai dan telah terverifikasi.
Bagi guru lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 atau penerima TPG baru, hak tunjangan berlaku sejak Januari 2026.
Namun, pencairan pertama biasanya dilakukan secara rapel setelah proses verifikasi data selesai.
Penerapan TPG bulanan ini memiliki beberapa manfaat, seperti memberikan kemudahan dalam memantau pencairan, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian arus pendapatan bagi guru.
Skema ini juga diharapkan dapat memperkuat profesionalisme guru sekaligus meningkatkan tata kelola pendidikan nasional.
Dengan demikian, kebijakan baru ini diharapkan menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sistem tunjangan guru, fokus pada kepastian pendapatan dan efisiensi penyaluran selama tahun 2026.
Guru diimbau untuk rutin mengecek Info GTK dan memastikan data Dapodik selalu valid guna mendukung kelancaran pencairan tunjangan.
Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.
Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.
Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.
Jika pelaksanaan uji coba berjalan lancar tanpa kendala berarti, pemerintah menargetkan skema pencairan TPG bulanan dapat diterapkan secara nasional mulai Juli 2026.
Dengan skema ini, guru tidak perlu lagi menunggu hingga tiga bulan untuk menerima hak tunjangannya.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan frekuensi pencairan tidak akan berdampak pada besaran tunjangan yang diterima.
Guru ASN tetap memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan penyetaraan yang berlaku.
Salah satu tantangan utama dalam uji coba ini adalah sinkronisasi sistem pemotongan iuran BPJS.
Perubahan ini tidak langsung diterapkan serentak.
Pemerintah menyiapkan tahapan penerapan TPG bulanan sebagai berikut:
▪ Januari 2026: Uji coba (pilot project) di sejumlah daerah
▪ Pertengahan 2026: Evaluasi dan penyempurnaan sistem
▪ Juli 2026: Penerapan nasional TPG cair bulanan
Skema bertahap ini dilakukan agar proses penyaluran berjalan lancar dan minim kendala teknis.
▪ Besaran: 1 kali gaji pokok bulanan
▪ Dibayarkan rutin setiap bulan
Besaran Tunjangan Profesi Guru Non ASN
dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan
▪ Anggaran khusus sekitar Rp19,2 triliun
Dengan sistem bulanan, pemerintah ingin:
- Memberi kepastian pendapatan rutin bagi guru
- Mengurangi beban keuangan di awal bulan
- Meningkatkan fokus guru pada tugas mengajar
Perubahan ini diharapkan membantu guru mengatur keuangan dengan lebih stabil, tanpa harus menunggu pencairan triwulanan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pencairan TPG setiap bulan dinilai memberi manfaat ganda:
- Bagi guru yaitu keuangan lebih stabil.
- Kemudian perencanaan rumah tangga lebih teratur.
Editor : Baskoro Septiadi