RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
Surat Keputusan ini dikeluarkan pada 22 Desember 2025, yaitu 3 hari sebelum Natal 2025.
Dalam SK tersebut, dijelaskan beberapa perubahan dalam rincian alokasi DAU, termasuk dana tambahan tahun 2025 yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk guru ASN.
Tunjangan ini digunakan bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya.
Menariknya, dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tersebut telah dirinci bahwa sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia akan menerima tambahan anggaran THR dan gaji ke 13.
Dalam PP sebelumnya disebutkan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN yang bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah serta berhak mendapatkan pembayaran TPG 100 persen.
Dengan demikian, TPG THR dan gaji ke 13 yang diberikan rutin setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi /TPG satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.
Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak berlaku untuk semua guru.
Ada sejumlah syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, di antaranya status ASN yang bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di masing-masing daerah.
Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memberikan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%, yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.
Aturan ini menyatakan bahwa pembayaran TPG dan THR TPG tidak bisa diputuskan secara sembarangan, melainkan harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pendidik, khususnya guru yang memiliki sertifikat dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun ASN di berbagai wilayah.
Penyaluran dana TPG dan THR TPG dilakukan secara bertahap di ratusan wilayah, sesuai dengan kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Syarat Utama Mendapatkan TPG THR
Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar seorang guru ASN bisa menerima TPG THR penuh.
Pertama, guru tersebut tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah.
Jika seorang guru sudah menerima TPP secara rutin, maka ia tidak berhak mendapatkan TPG THR tambahan.
Kedua, pemerintah daerah harus mengusulkan dan mengonfirmasi data ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.
Tanpa proses administrasi ini, dana TPG THR tidak bisa dialihkan dari pusat ke daerah, meskipun guru tersebut memenuhi syarat secara individu.
Itulah sebabnya pencairan TPG THR di masing-masing daerah berbeda-beda, tergantung pada kesiapan administrasi dan koordinasi pemerintah daerah.
Untuk mempercepat dan menyelaraskan proses pencairan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Guru yang telah memenuhi syarat pasti akan menerima haknya sebelum akhir tahun anggaran.
Hingga akhir bulan Desember 2025, terdapat 333 daerah yang sudah siap atau mulai mencairkan pembayaran THR TPG 100 persen.
Beberapa wilayah bahkan sudah mencairkan dana sejak tanggal 23 Desember 2025, sedangkan daerah lainnya akan menyusul secara bertahap hingga tanggal 31 Desember 2025.
Perbedaan waktu pencairan disebabkan oleh proses verifikasi dan keleluasaan administrasi di tingkat daerah.
Untuk memperoleh pembayaran TPG dan THR TPG, guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang masih valid, serta data kepegawaian sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah dan disinkronkan dengan sistem kementerian terkait.
Wilayah yang cepat memberikan konfirmasi data menjadi prioritas dalam penyaluran dana.
Pembayaran TPG dan THR TPG dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa perlu mengajukan ulang dari penerima. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi