RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memberikan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%, yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.
Pemerintah pusat telah menyalurkan dana anggaran melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.
Namun, jadwal pencairan TPG tidak ditentukan secara nasional, melainkan bergantung pada kesiapan setiap pemerintah daerah (Pemda).
Keputusan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para guru terkait pembayaran tunjangan penuh tanpa ada potongan.
Namun, perlu diketahui bahwa TPG 100 persen tidak berlaku untuk semua daerah.
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan ini secara selektif, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebijakan tunjangan di tiap daerah.
Masih banyak guru yang bertanya mengapa hanya sebagian daerah yang menerima TPG penuh.
Hal ini erat kaitannya dengan kebijakan tunjangan yang dijalankan oleh daerah.
Pemerintah pusat memprioritaskan daerah yang tidak memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) dab Tidak menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dari total 546 daerah di Indonesia, awalnya hanya 321 daerah yang mengajukan dukungan TPG penuh.
Setelah melalui evaluasi lanjutan, jumlah tersebut meningkat menjadi 333 daerah resmi penerima TPG 100 persen.
Kepastian pencairan TPG 100 persen semakin jelas karena terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut diatur alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang digunakan untuk membiayai:
- Tunjangan Hari Raya /TPG THR guru ASN
- Gaji ke 13 guru ASN
- TPG 100 persen bagi guru ASN di daerah yang tidak menerima Tukin dan TPP
Kebijakan ini juga memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025,
Dengan demikian, dasar hukum pencairan TPG sudah final dan sah.
Berikut ciri ciri TPG 100 persen akan segera dicairkan:
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
- Tidak ada permintaan revisi Dapodik
- Dinas Pendidikan mulai memberikan informasi secara internal
- Guru lain di daerah yang sama sudah menerima
- Tidak ada informasi mengenai pemotongan tunjangan
Pemerintah menegaskan bahwa TPG 2025 akan dibayar penuh tanpa potongan.
Pemerintah secara resmi mencairkan TPG Guru 100 persen di 333 daerah sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan para pendidik.
Meskipun pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pemerintah daerah, guru ASN yang data-nya valid pasti akan menerima TPG penuh tanpa ada potongan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi