RADARSEMARANG.ID — Menjelang akhir tahun 2025, Jutaan guru di seluruh Indonesia kembali menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025.
Namun di balik antusiasme itu, ada satu hal krusial yang sering menjadi penentu yaitu status validasi Info GTK.
Bagi sebagian guru, status “belum valid” di laman Info GTK bukan sekadar notifikasi biasa.
Kondisi itu bisa menjadi penyebab utama tertundanya pencairan tunjangan sertifikasi.
Karena itu, Kemendikdasmen mengimbau seluruh pendidik untuk memastikan validasi data selesai lebih awal sebelum jadwal pencairan berlangsung.
Info GTK atau Informasi Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru adalah sistem resmi dari Kemendikdasmen yang digunakan untuk mengecek kelayakan guru penerima TPG.
Sistem ini terhubung langsung dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan berperan penting dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Setiap guru wajib memiliki status validasi “Hijau Valid” di laman Info GTK agar SKTP bisa diterbitkan.
SKTP inilah yang menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menyalurkan dana TPG ke rekening penerima.
Jika status validasi masih “Belum Valid”, maka SKTP otomatis tidak akan muncul, dan pencairan TPG akan tertunda hingga data diperbaiki dan tervalidasi oleh sistem.
Kemendikdasmen menyediakan akses daring yang bisa digunakan guru untuk memantau status validasi secara mandiri.
Cara Cek Status Validasi Tunjangan Profesi Guru di Info GTK
Agar proses pencairan TPG Triwulan III 2025 berjalan lancar, guru disarankan untuk rutin memantau laman Info GTK.
Berikut langkah-langkah mudah untuk cek status validasi TPG di Info GTK:
- Buka situs resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan akun GTK masing-masing.
- Periksa data pribadi seperti NIK, NUPTK, dan status kepegawaian agar sesuai dengan data di Dapodik.
- Cek data mengajar pastikan mata pelajaran sesuai dengan bidang studi PPG dan memiliki beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Lihat status validasi SKTP. Jika muncul Kode 08 (Hijau), maka Tunjangan Profesi Guru siap dicairkan.
- Pastikan juga nomor rekening aktif dan sudah tervalidasi agar proses transfer dana berjalan tanpa kendala.
- Periksa data lain: Pastikan juga data pribadi seperti NIK dan NUPTK, data mengajar (beban mengajar minimal 24 jam), serta data rekening sudah sesuai dan valid.
- Perbarui data jika perlu: Jika ada data yang tidak valid, segera perbaiki dengan cara memperbarui akun di Dapodik.
- Unduh dokumen jika diperlukan, Anda bisa mengunduh dokumen SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Kemudian cetak dokumen tersebut dan simpan di tempat yang aman, jika sewaktu-waktu dibutuhkan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi