RADARSEMARANG.ID — Kabar menyegarkan buat bapak ibu guru yang sedang membaca radarsemarang dimanapun berada.
Sebentar lagi bulan oktober habis dan berganti bulan november.
Biasanya di akhir tahun ini banyak agenda untuk liburan long weekend ke luar kota.
Nah, suasana ini cocok buat panjenengan semua bapak ibu guru ASN, Guru Non ASN, atau Guru Honorer yang sudah bersertifikasi pendidik.
Selain Gaji Pokok, Gaji Guru Sertifikasi 2025 dijadwalkan cair.
Banyak guru mulai menantikan kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4.
Tak sedikit yang penasaran, kapan tunjangan ini akan masuk ke rekening dan bagaimana mekanisme penyalurannya di tahun 2025.
Terlebih, tahun ini ada perubahan sistem penyaluran yang kini dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, pencairan TPG triwulan 4 dijadwalkan pada bulan November dan menjadi tahap terakhir dalam satu tahun anggaran.
Uniknya, pada periode ini penyaluran dilakukan bersamaan untuk dua kategori penerima, yaitu ASN daerah dan Non-ASN, tanpa jeda waktu seperti triwulan sebelumnya.
Sesuai dengan unggahan di akun resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (@kemendikdasmen), pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru /TPG Triwulan 4 tahun 2025 dijadwalkan pada bulan November.
Pada periode ini, penyaluran dilakukan serentak untuk dua kategori penerima, yaitu ASN Daerah (ASND) dan Non-ASN.
Artinya, baik guru yang berstatus pegawai negeri maupun nonpegawai negeri akan menerima tunjangan pada bulan yang sama.
Berbeda dengan triwulan sebelumnya yang memiliki jadwal terpisah antara ASN dan Non-ASN, triwulan 4 menjadi satu-satunya tahap pencairan yang berlangsung bersamaan.
Dengan begitu, guru penerima tunjangan diharapkan dapat melakukan pengecekan pencairan pada bulan November 2025.
Pencairan triwulan 4 ini sekaligus menutup rangkaian pembayaran tunjangan sertifikasi untuk tahun berjalan sebelum memasuki periode anggaran baru tahun berikutnya.
Sebagai informasi tambahan, berikut ini merupakan jadwal lengkap penyaluran TPG dalam setahun yang dibagi ke dalam 4 triwulan.
Jadwal penyaluran TPG 2025
Triwulan I
Pencairan TPG Triwulan 1 dimulai sejak akhir Maret hingga April 2025, setelah proses validasi data tuntas pada 30 Maret 2025.
Realisasi pencairan dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk pencairan langsung dari kas negara tanpa melalui APBD.
Tahap ke-6 yang berlangsung pada 12–16 Juni 2025 mencakup 162.000 guru.
Validasi dilakukan melalui pemeriksaan data Dapodik, SKTP, serta kehadiran aktif guru.
Proses validasi untuk Pencairan TPG Triwulan 2 rampung pada 30 Juni 2025.
Pencairan dilakukan bertahap mulai Juni hingga awal Juli 2025.
Bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja, komponen TPG dimasukkan dalam Gaji ke 13 sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 4/2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025.
Meski sempat terjadi keterlambatan di beberapa daerah, pemerintah menjamin bahwa seluruh hak guru tetap dibayarkan melalui mekanisme rapel.
Kabar menggembirakan datang untuk Pencairan TPG Triwulan 3.
Kemendikdasmen memutuskan untuk mempercepat pencairan ke bulan September 2025.
Validasi dijadwalkan berlangsung selama Juli hingga akhir Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk mempercepat penyerapan anggaran dan menghindari penumpukan pada akhir tahun.
Guru diminta memastikan data absensi dan kelengkapan administrasi di Dapodik tidak bermasalah agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan.
Pencairan TPG Triwulan IV
- November (ASND dan Non-ASN).
Berikut merupakan syarat pencairan TPG yang harus dipenuhi para guru:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
- Berstatus sebagai guru ASN atau non-ASN di bawah naungan Kemendikdasmen.
- Aktif mengajar dengan beban kerja minimal 24 jam pelajaran tatap muka per minggu yang linier dengan sertifikasinya.
- Data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) Info GTK sudah valid dan sinkron.
Guru ASN Daerah (ASND)
Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan dalam satu tahun.
Guru Non ASN
Menerima TPG dengan nilai tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sehingga total dalam satu tahun mencapai Rp 24.000.000.
Guru Non ASN yang Sudah Inpassing
Besaran TPG yang diterima setara dengan gaji pokok sesuai hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
Sudah saatnya para guru memantau rekening masing-masing menjelang November 2025.
Pastikan data di Dapodik dan kepegawaian sudah valid agar pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 bisa berjalan lancar. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi