RADARSEMARANG.ID, Semarang - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) agar mampu menjawab tantangan zaman dan perkembangan dunia pendidikan yang semakin dinamis.
Menurutnya aturan lama yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kebutuhan pendidikan masa kini.
"Undang-undang ini sudah berusia hampir 23 tahun. Setiap aturan yang sudah menjelajahi waktu cukup panjang akan mengalami keterbatasan untuk merespons perkembangan baru, termasuk pendidikan," jelas Prof Atip dalam Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2025, di Gedung Pusat Upgris, Rabu (22/10).
Kegiatan itu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas dalam perspektif guru dan Dosen Indonesia. Perwakilan guru dan dosen di Jateng hadir langsung untuk menyampaikan aspirasinya.
Atip menegaskan dalam RUU Sisdiknas ini akan menggunakan strategi kodifikasi. Yakni menggabungkan tiga undang-undang utama.
Selain UU Sistem Pendidikan Nasional, yang terdampak ialah UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, hingga UU Pesantren. Harapannya ke depan sistem pendidikan nasional dapat kembali pada satu khittah sesuai amanat konstitusi.
“Ini akan dikembalikan ke fitrahnya, yang betul-betul mencerminkan dan merefleksikan Undang-Undang Pendidikan Nasional. Sekaligus melakukan perubahan karena alasan sosiologis, yuridis, politis, dan filosofis," ungkapnya.
Atip menampung berbagai aspirasi dari guru-guru di Jawa Tengah. Ia menegaskan, seluruh masukan akan diformulasikan agar menjadi bagian dari penyempurnaan RUU Sisdiknas.
“Aspirasi saya terima semua. Saya di sini tidak akan menolak aspirasi apapun. Justru saya akan memformulasikan," tegasnya.
Salah satu isu penting yang turut dibahas adalah mengenai pengelolaan guru dan tunjangan profesi. Menurut Atip, regulasi ke depan harus lebih efektif dan tidak hanya berorientasi pada sentralisasi, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan.
“Semangatnya bukan semangat sentralisasi, tapi efektivitas pengelolaan guru. Besaran tunjangan profesi diberikan berbasis kinerja dan besarannya paling sedikit setara satu kali gaji pokok. Tapi idealnya tentu lebih,” bebernya.
Sementara Ketua PGRI Jateng Muhdi, menegaskan pentingnya RUU Sisdiknas untuk menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.
Pihaknya juga meminya agar dalam revisi RUU Sisdiknas, pemerintah menjamin kesejahteraan serta perlindungan bagi guru dan dosen melalui pasal-pasal yang lebih kuat.
“Pemerintah harus menjamin kesejahteraan guru dan dosen dengan menguatkan pasal tunjangan profesi guru. Minimal sebesar satu kali gaji pokok," ujar Muhdi.
Muhdi juga mengusulkan agar dalam RUU Sisdiknas dimuat satu bab khusus mengenai perlindungan guru dan dosen. Selain itu juga menegaskan pentingnya penataan kurikulum dan anggaran pendidikan yang tepat sasaran.
“Kalau bisa, memunculkan satu bab khusus untuk perlindungan guru dan dosen. Karena bagaimanapun pendidikan bermutu itu butuh anggaran besar,” tandasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi