Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Isi 8 Perubahan RUU Sisdiknas, Mulai Tata Kelola Sampai Pengakuan Pondok Pesantren

Falakhudin • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 11:52 WIB
Isi 8 Perubahan RUU Sisdiknas, Mulai Tata Kelola Sampai Pengakuan Pondok Pesantren
Isi 8 Perubahan RUU Sisdiknas, Mulai Tata Kelola Sampai Pengakuan Pondok Pesantren

 

RADARSEMARANG.ID — Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Undang-Undang Sisdiknas (resminya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003) merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan yang ada di Indonesia.

Dalam UU ini, penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip antara lain pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemis dengan sistem terbuka dan multimakna.

 

Selain itu, di dalam penyelenggaraannya sistem pendidikan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan (niat, hasrat),dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat dan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Proses revisi Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sudah bergulir di DPR.

RUU yang menjadi usul inisiatif DPR itu menjadi fokus pemerintah.

Apalagi terkait dengan sistem pendidikan nasional.

 

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR beberapa waktu lalu ada beberapa hal yang disepakati antara lain metode yang digunakan adalah kodifikasi.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof Atip Latipulhayat, mengatakan Kodifikasi UU Pendidikan sesuai mandat konstitusi untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

Selama ini ada praktik yang belum sepenuhnya merefleksikan sistem pendidikan nasional.

Seperti implementasi UU Sisdiknas dianggap identik dengan pendidikan dasar dan menengah.

Sementara pendidikan tinggi diatur melalui UU tersendiri, begitu juga dengan guru dan dosen.

Serta kementerian agama punya aturan sendiri tentang pendidikan.

 

Terpencarnya regulasi pendidikan dalam berbagai UU itu menurut Atip menimbulkan fragmentasi.

Sehingga disepakati arah revisi UU Sisdiknas menggunakan metode kodifikasi.

Tercatat ada 4 UU yang tercakup dalam kodifikasi ini yakni UU 20/2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian menerima Draf RUU Sisdiknas/ Sistem Pendidikan Nasional beserta Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian DPR RI.

Penyerahan ini menandai awal dari proses panjang pembahasan RUU Sisdiknas yang akan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi, hingga pengesahan sebagai RUU Inisiatif DPR.

 

Draf dan naskah akademik tersebut memuat delapan pokok materi yang menjadi dasar penyempurnaan pendidikan nasional. 

Pertama, penguatan tata kelola pendidikan dengan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar pengelolaan pendidikan tidak tumpang tindih.

Kedua, penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional sebagai panduan jangka panjang.

Rencana ini diharapkan menjaga arah pembangunan pendidikan tetap konsisten dan berkesinambungan, tidak berubah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan.

Ketiga, penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dengan sistem yang lebih fleksibel melalui prinsip multi-entry dan multi-exit, pengakuan pengalaman belajar sebelumnya, serta kredensial mikro.

Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan pengakuan keterampilan sekaligus penyesuaian dengan kebutuhan dunia kerja.

 

Keempat, penambahan masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun.

Artinya, negara memiliki kewajiban membiayai pendidikan, menyediakan guru, sarana prasarana, dan fasilitas belajar yang memadai hingga jenjang SMA/SMK bagi seluruh anak Indonesia.

Kelima, perbaikan tata kelola pendanaan pendidikan.

Langkah ini diharapkan menjamin penggunaan anggaran lebih transparan, adil, dan berdampak langsung kepada peserta didik di berbagai daerah. 

Keenam, penguatan regulasi terkait pendidik dan tenaga kependidikan.

Aturan baru ini memperjelas hak, kewajiban, serta mekanisme pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan agar lebih profesional dan sejahtera.

 

Ketujuh, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Hal ini dimaksudkan untuk memberi pengakuan hukum yang lebih kuat terhadap peran pendidikan keagamaan dan pesantren dalam membangun karakter bangsa.

Kedelapan, peningkatan standar nasional pendidikan, mencakup kurikulum, evaluasi, penjaminan mutu, hingga basis data pendidikan.

Standar ini penting untuk menjaga kualitas pendidikan yang merata serta menjadi dasar perumusan kebijakan.

 

Hetifah menekankan bahwa penyerahan draf dan naskah akademik ini baru merupakan tahap awal dari proses revisi undang-undang. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#tenaga kependidikan tetap #UU Sisdiknas #Hak Asasi Manusia (HAM) #profesi guru #Kualitas Pendidikan Indonesia #Sistem Pendidikan 2025 #RUU Sisdiknas #mutu layanan pendidikan #pendidikan keagamaan #sistem pendidikan #Draf RUU Sisdiknas #profesi guru dan dosen #hak asasi manusia #hetifah sjaifudian #standar nasional pendidikan #wajib belajar #atip latipulhayat #implementasi UU Sisdiknas #Kualitas Pendidikan #Standar Nasional Pendidikan Tinggi #RUU Sisdiknas 2025 #Pendidikan Keagamaan Islam #Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren #tenaga kependidikan honorer #tenaga kependidikan #Revisi UU Sisdiknas #Sistem Pendidikan Nasional