RADARSEMARANG.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Tunjangan ini diberikan baik kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun guru non PNS (honorer) yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dasar Hukum dan Tujuan TPG:
•TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
•Tujuan pemberian TPG adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, memotivasi mereka, dan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Syarat Penerima TPG:
•Guru PNSD:
Harus memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP), memenuhi beban kerja sesuai peraturan, memiliki nilai kinerja minimal baik, tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain sekolah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Guru Non-PNS (Guru Honorer):
Telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengajar di sekolah negeri atau swasta.
Besaran TPG:
•Untuk guru PNSD, besaran TPG adalah satu kali gaji pokok PNSD.
•Bagi guru CPNSD yang sudah memiliki sertifikat pendidik, besaran TPG adalah 80% dari gaji pokok.
•Untuk guru non-PNS (honorer) yang telah lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik, besaran TPG setara dengan gaji pokok PNS golongan IIIa.
Penyaluran TPG:
•TPG disalurkan langsung ke rekening guru, baik guru PNSD maupun guru non-PNS.
•Penyaluran ini bertujuan untuk mempercepat pencairan, meningkatkan transparansi, dan memberikan kepastian bagi guru.
Manfaat TPG:
Meningkatkan kesejahteraan guru,
Meningkatkan motivasi guru untuk mengajar,
Meningkatkan kualitas layanan pendidikan,
Mendukung guru dalam meningkatkan kualitas profesinya.
Melalui skema empat triwulan, pencairan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan validasi data, kehadiran, dan kelengkapan administrasi di Dapodik.
Penyesuaian dilakukan untuk memastikan proses pencairan berlangsung efisien, akurat, dan tidak menumpuk di akhir tahun.
Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, seluruh guru penerima tunjangan diminta mengikuti perkembangan informasi resmi melalui laman Info GTK, dan tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
TW 1
Pencairan TPG Triwulan 1 dimulai sejak akhir Maret hingga April 2025, setelah proses validasi data tuntas pada 30 Maret 2025.
Realisasi pencairan dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk pencairan langsung dari kas negara tanpa melalui APBD.
Tahap ke-6 yang berlangsung pada 12–16 Juni 2025 mencakup 162.000 guru.
Validasi dilakukan melalui pemeriksaan data Dapodik, SKTP, serta kehadiran aktif guru.
TW 2
Proses validasi untuk TPG Triwulan 2 rampung pada 30 Juni 2025.
Pencairan dilakukan bertahap mulai Juni hingga awal Juli 2025.
Bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja, komponen TPG dimasukkan dalam Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 4/2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025.
Meski sempat terjadi keterlambatan di beberapa daerah, pemerintah menjamin bahwa seluruh hak guru tetap dibayarkan melalui mekanisme rapel.
TW 3
Kabar menggembirakan datang untuk Triwulan 3.
Kemendikdasmen memutuskan untuk mempercepat pencairan ke bulan September 2025.
Validasi dijadwalkan berlangsung selama Juli hingga akhir Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk mempercepat penyerapan anggaran dan menghindari penumpukan pada akhir tahun.
Guru diminta memastikan data absensi dan kelengkapan administrasi di Dapodik tidak bermasalah agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan.
TW 4
Belum ada jadwal resmi untuk pencairan TPG Triwulan 4.
Namun, berdasarkan pola sebelumnya, validasi diprediksi dilakukan pada November 2025, dengan pencairan antara Desember 2025 hingga Januari 2026.
Terdapat pula kemungkinan pencairan lebih awal—akhir November atau awal Desember—untuk menghindari benturan anggaran tahun berikutnya.
Kemendikdasmen menegaskan pentingnya keakuratan data dalam sistem Dapodik sebagai prasyarat mutlak pencairan TPG.
Guru wajib memverifikasi kehadiran, NUPTK, serta status sertifikasi agar validasi berjalan lancar.
Pemerintah juga mendorong pemantauan rutin laman Info GTK untuk mengetahui status SKTP dan perkembangan pembayaran.
Guru diminta untuk menghindari hoaks atau informasi tidak resmi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan jadwal yang semakin terstruktur dan adanya percepatan di Triwulan 3, Kemendikdasmen berharap pencairan TPG tahun 2025 dapat berjalan lebih baik, tepat waktu, dan mampu memberikan kepastian finansial bagi para pendidik di seluruh tanah air.
Jadwal TPG 2025
Triwulan
Validasi Hingga
Pencairan Aktual
TW1
30 Maret 2025
Akhir Maret–April (Tahap akhir: 12–16 Juni)
TW2
30 Juni 2025
Juni–Awal Juli (bersamaan Gaji ke-13)
TW3
Akhir Agustus 2025
September 2025
TW4
Belum tersedia resmi
Estimasi Desember 2025 – Januari 2026.
Itulah tadi Jadwal Tunjangan Profesi Guru (TPG) TW 2-3 Cair Agustus-September 2025. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi