Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Inilah Cara Mencairkan Bantuan Program Indonesia Pintar PIP Secara Online

Falakhudin • Rabu, 2 Juli 2025 | 12:03 WIB
DANA Program Indonesia Pintar (PIP)
DANA Program Indonesia Pintar (PIP)

 

RADARSEMARANG.ID — Kini, proses pendaftaran PIP bisa dilakukan secara online, tanpa perlu datang langsung ke sekolah atau dinas pendidikan.

Berikut panduan lengkap dan praktisnya:

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan yang diberikan untuk membiayai pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

 

Namun bagaimana cara untuk bisa mendapatkan bantuan ini?

Untuk diketahui, program ini memberikan bantuan berupa uang tunai yang dikirimkan melalui tabungan rekening terdaftar milik siswa sekolah dasar hingga menengah atas, termasuk mereka yang bersekolah di madrasah atau mengikuti program kesetaraan seperti Paket A, B, dan C.

Dana bantuan PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga menjadi prioritas penerima program ini.

 

Dengan bantuan biaya pendidikan ini, para pelajar diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka masing-masing seperti bayar biaya sekolah, membeli buku, seragam sekolah, dan lain sebagainya.

Sehingga anak dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Besaran Dana PIP

Besaran dana penerima PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan pelajar.

Berikut adalah rincian lengkap besaran dana yang diterima berdasarkan jenjang pendidikannya:

 

- Siswa SD/SDLB/Program Paket A:

Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.

- Siswa SD/SDLB/Program Paket A:

Rp225.000 per tahun untuk kelas VI

- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B:

Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.

 

- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B:

Rp375.000 per tahun untuk kelas IX

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C:

Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI.

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C:

Rp900.000 per tahun untuk kelas XII

 

Kriteria penerima PIP meliputi:

▪Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

▪Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

▪Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

▪Siswa yatim/piatu, korban bencana, anak dari keluarga miskin/rentan miskin.

▪Siswa yang kembali bersekolah (drop out).

▪Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Cara Daftar PIP Secara Online

▪Pastikan Siswa Terdaftar di Dapodik

Siswa wajib terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Tanpa ini, pendaftaran tidak bisa diproses.

▪Akses Situs Resmi PIP

Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id atau portal resmi sekolah yang sudah terintegrasi dengan PIP.

 

▪Siapkan Dokumen Pendukung

Scan dokumen berikut:

▪Kartu Keluarga (KK)

▪KTP orang tua/wali

▪KIP (jika ada)

▪SKTM dari kelurahan/desa atau bukti terdaftar di DTKS

 

▪Isi Formulir Pendaftaran Online

Masukkan data siswa seperti NISN, nama lengkap, alamat, dan data orang tua/wali sesuai formulir di situs.

▪Unggah Dokumen

Unggah semua dokumen pendukung sesuai petunjuk di situs pendaftaran.

▪Kirim dan Tunggu Verifikasi

 

Klik tombol kirim, lalu tunggu proses verifikasi dari sekolah dan dinas pendidikan setempat.

Cara Cek Status Penerimaan PIP

Setelah mendaftar, Anda bisa mengecek status penerimaan bantuan secara online:

▪Kunjungi situs https://pip.kemdikbud.go.id

 

▪Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir.

▪Klik “Cari Penerima PIP”.

▪Status bantuan dan informasi pencairan akan muncul jika terdaftar.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

▪Termin 1: Februari – April 2025

▪Termin 2: Mei – September 2025

 

▪Termin 3: Oktober – Desember 2025

Dengan PIP, tidak ada alasan lagi bagi anak-anak Indonesia untuk tidak sekolah. Ayo manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#bantuan biaya pendidikan melalui KIP Kuliah #Kartu Indonesia Pintar Plus #Data Terpadu Kesejahteraan Sosial #Pendidikan Gratis Jakarta #Program Indonesia Pintar (PIP) #Pendidikan Gratis Indonesia #Kriteria penerima PIP 2025 #Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) #Kartu Indonesia Pintar (KIP) #Dana bantuan PIP 2025 #Program Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Pintar #Kartu Indonesia Pintar Kuliah #Program Indonesia Pintar PIP #Bantuan Pendidikan #pendidikan gratis #Program Indonesia Pintar SMA #Pendaftaran PIP #program indonesia pintar #Besaran dana PIP Kemdikbud #Program Indonesia Pintar 2024 #kartu indonesia pintar #Dana Bantuan PIP Madrasah Cair #bantuan biaya pendidikan #Besaran Dana PIP #Program Indonesia Pintar 2025 #Jadwal Pencairan Dana PIP 2025 #Kartu Indonesia Pintar (KIP). #Pendidikan Gratis Guru #bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup #Besaran Dana PIP 2025 #Cara Cek Status Penerimaan PIP #bantuan biaya pendidikan yang disediakan sebesar Rp 15 juta #Bantuan PIP #cara daftar pip #Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025 #Dana Bantuan PIP Madrasah #Cara Daftar PIP Secara Online #Kriteria Penerima PIP