RADARSEMARANG.ID — Kini, proses pendaftaran PIP bisa dilakukan secara online, tanpa perlu datang langsung ke sekolah atau dinas pendidikan.
Berikut panduan lengkap dan praktisnya:
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan yang diberikan untuk membiayai pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Namun bagaimana cara untuk bisa mendapatkan bantuan ini?
Untuk diketahui, program ini memberikan bantuan berupa uang tunai yang dikirimkan melalui tabungan rekening terdaftar milik siswa sekolah dasar hingga menengah atas, termasuk mereka yang bersekolah di madrasah atau mengikuti program kesetaraan seperti Paket A, B, dan C.
Dana bantuan PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga menjadi prioritas penerima program ini.
Dengan bantuan biaya pendidikan ini, para pelajar diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka masing-masing seperti bayar biaya sekolah, membeli buku, seragam sekolah, dan lain sebagainya.
Sehingga anak dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Besaran Dana PIP
Besaran dana penerima PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan pelajar.
Berikut adalah rincian lengkap besaran dana yang diterima berdasarkan jenjang pendidikannya:
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A:
Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A:
Rp225.000 per tahun untuk kelas VI
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B:
Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B:
Rp375.000 per tahun untuk kelas IX
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C:
Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C:
Rp900.000 per tahun untuk kelas XII
Kriteria penerima PIP meliputi:
▪Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
▪Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
▪Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
▪Siswa yatim/piatu, korban bencana, anak dari keluarga miskin/rentan miskin.
▪Siswa yang kembali bersekolah (drop out).
▪Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara Daftar PIP Secara Online
▪Pastikan Siswa Terdaftar di Dapodik
Siswa wajib terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Tanpa ini, pendaftaran tidak bisa diproses.
▪Akses Situs Resmi PIP
Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id atau portal resmi sekolah yang sudah terintegrasi dengan PIP.
▪Siapkan Dokumen Pendukung
Scan dokumen berikut:
▪Kartu Keluarga (KK)
▪KTP orang tua/wali
▪KIP (jika ada)
▪SKTM dari kelurahan/desa atau bukti terdaftar di DTKS
▪Isi Formulir Pendaftaran Online
Masukkan data siswa seperti NISN, nama lengkap, alamat, dan data orang tua/wali sesuai formulir di situs.
▪Unggah Dokumen
Unggah semua dokumen pendukung sesuai petunjuk di situs pendaftaran.
▪Kirim dan Tunggu Verifikasi
Klik tombol kirim, lalu tunggu proses verifikasi dari sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Cara Cek Status Penerimaan PIP
Setelah mendaftar, Anda bisa mengecek status penerimaan bantuan secara online:
▪Kunjungi situs https://pip.kemdikbud.go.id
▪Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir.
▪Klik “Cari Penerima PIP”.
▪Status bantuan dan informasi pencairan akan muncul jika terdaftar.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
▪Termin 1: Februari – April 2025
▪Termin 2: Mei – September 2025
▪Termin 3: Oktober – Desember 2025
Dengan PIP, tidak ada alasan lagi bagi anak-anak Indonesia untuk tidak sekolah. Ayo manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi