RADARSEMARANG.ID, Semarang —Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menetapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026, akan diterapkan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan empat jalur.
Penetapan ini bertujuan untuk meratakan kesempatan pendidikan berkualitas bagi semua.
MenurutAbdul Mu’ti, sekolah berperan dalam memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial, dengan murid dari berbagai latar belakang berinteraksi intensif.
Keempat jalur ini dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional dan evaluasi atas masalah dalam pelaksanaan PPDB 2017-2024.
Dalam akun Intagram resmi Kemendikdasmen, disebutkan bahwa SPMB memiliki beberapa poin penting, yaitu sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Berikut ini jenis-jenis jalur penerimaan murid baru.
Domisili
Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.
Afirmasi
Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
Prestasi
Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
Mutasi
Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.
Kuota Penerimaan Murid Baru 2025
Berikut ini rincian kuota jalur penerimaan murid baru 2025 untuk SD, SMP, dan SMA
1. SD
Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Prestasi: tidak ada
Mutasi: minimal 5%
2. SMP
Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 20%
Prestasi: minimal 25%
Mutasi: minimal 5%
3. SMA
Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Prestasi: minimal 30%
Mutasi: minimal 5%
*catatan: persentase kuota harus memenuhi 100%
Syarat SPMB 2025
Berikut ini daftar syarat umum penerimaan murid baru 2025.
1. TK
Kelompok A:
- Usia minimal 4 tahun
- Usia maksimal 5 tahun
Kelompok B:
- Usia minimal 5 tahun
- Usia maksimal 6 tahun
2. SD
Usia prioritas: 7 tahun
Usia minimal:
- 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
- 5,5 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis)
3. SMP
Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
Telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat
4. SMA/SMK
Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan.
Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
Khusus SMK: dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi