RADARSEMARANG.ID - Di tengah popularitas rokok elektrik yang semakin meningkat, muncul kekhawatiran baru di semua kalangan.
Penggunaan rokok elektrik terus meningkat, terutama di kalangan anak muda dan usia remaja.
Pada dasarnya, rokok elektrik memiliki kandungan yang sama dengan jenis rokok pada umumnya, yaitu nikotin dan tar.
Hanya saja pada rokok elektrik zat tersebut diolah hingga berbentuk liquid (cairan), dan selanjutnya dimasukan ke dalam mesin rokok elektrik dan dihisap oleh penggunannya.
Kecanggihan teknologi rokok elektrik memungkinkan substansi lain selain nikotin untuk dicampurkan dalam liquid yang digunakan.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran yang dapat menjadi sarana media untuk konsumsi narkoba jenis baru.
Melansir dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), pihaknya telah mengeluarkan pernyataan yang menyoroti potensi penyalahgunaan rokok elektrik ini.
Menurut hasil pengujian, ditemukan sejumlah liquid rokok elektrik mengandung zat narkotika yang tidak terdeteksi dalam pengawasan standar.
Hasil pengujian menunjukkan, satu dari sepuluh rokok elektrik yang diuji terbukti mengandung zat narkotika jenis baru (NPS), ganja sintetis, dan tembakau gorilla.
Temuan ini didukung oleh hasil pengujian liquid rokok elektrik yang terbukti mengandung senyawa-senyawa yang terdapat dalam zat-zat tersebut.
Hal ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik yang diubah menjadi bentuk liquid (cairan).
Selanjutnya, BNN bekerjasama dengan berbagai organisasi telah menyebarkan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik.
Keterlibatan komunitas dan aparat penegak hukum juga sangat penting untuk memerangi penyebaran narkoba jenis baru ini.
Editor : Baskoro Septiadi