Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Perbedaan Quick Count dan Real Count dalam Penghitungan Perolehan Suara di Pemilu Indonesia

Aris Hariyanto • Sabtu, 17 Februari 2024 | 02:08 WIB
Memahami perbedaan Quick Count dan Real Count dalam penghitungan suara Pemilu Indonesia.
Memahami perbedaan Quick Count dan Real Count dalam penghitungan suara Pemilu Indonesia.

RADARSEMARANG.ID - Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu pilar demokrasi yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin dan wakilnya.

Proses pemilu yang kompleks membutuhkan waktu yang lama untuk menentukan hasilnya.

Untuk memperoleh hasil perolehan suara di Pemilu di Indonesia, diketahui ada yang menggunakan metode Quick Count atau penghitungan cepat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Quick Count bukanlah metode penghitungan suara yang resmi dan sah.

Quick Count hanya merupakan perkiraan atau prediksi yang memiliki tingkat kesalahan atau margin of error.

Metode penghitungan suara yang resmi dan sah adalah Real Count yang dilakukan oleh KPU.

Hal tersebut berdasarkan rekapitulasi manual dan benjenjang dari setiap TPS di seluruh Indonesia.

Perbedaan Quick Count dan Real Count terletak pada sumber data, lembaga pelaksana, kecepatan, akurasi, dan kekuatan hukumnya.

Quick Count menggunakan data suara yang diambil dari sebagian TPS yang dipilih secara acak dan proporsional.

Jumlah TPS yang digunakan sebagai sampel biasanya berkisar antara 0,1% hingga 1% dari total TPS di seluruh Indonesia.

Data suara dari TPS tersebut kemudian dikirimkan oleh sistem enumerator yang bekerja untuk lembaga survei atau lembaga riset terkait.

Data suara yang berasal dari Quick Count biasanya dikirimkan melalui telepon, SMS, atau aplikasi online.

Quick Count tidak memiliki kekuatan hukum dalam menentukan hasil Pemilu, dan hanya bersifat informatif dan edukatif bagi masyarakat.

Sedangkan Real Count memiliki kekuatan hukum dalam menentukan hasil Pemilu yang bersifat definitif dan final.

Quick Count lebih cepat, tetapi kurang akurat dibandingkan Real Count yang memiliki kekuatan hukum.

Masyarakat harus dapat membedakan dan memahami kedua metode penghitungan suara ini agar tidak terkecoh atau salah paham.

Selain itu, juga harus menghormati dan menghargai hasil Pemilu yang sah dan resmi yang diumumkan oleh KPU.

Editor : Baskoro Septiadi
#TPS #quick count #real count #Pemilu #KPU