Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sering Mendengar Tapi Gak Paham, Begini Tugas dan Fungsi Paspampres yang Kawal Jokowi Saat Berkunjung ke Salatiga

Aris Hariyanto • Rabu, 24 Januari 2024 | 22:35 WIB

 

Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden.
Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden.

RADARSEMARANG.ID - Baru-baru ini, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Salatiga, terlihat Paspampres menunjukkan profesionalisme dan dedikasinya dalam mengawal.

Pada saat itu, tampak Paspampres memastikan keamanan dan kenyamanan Presiden serta masyarakat yang menyambut mereka.

Tidak sedikit yang mendengar tentang istilah Paspampres, namun mereka jarang mengetahui dan memahami tugas dan fungsinya.

Padahal, Paspampres memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara RI.

Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden, merupakan salah satu badan pelaksana pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasukan tersebut terdiri dari prajurit-prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Kopaska, Marinir, Paskhas, dan Polisi Militer.

Lahirnya Paspampres dikabarkan secara spontan bersama dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketika itu, para pemuda pejuang Indonesia berperan sebagai pengawal Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Selanjutnya, Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Menurut laman resmi TNI, Paspampres selain memiliki tugas pokok dalam melaksanakan pengamanan, pasukan ini juga mempunyai tugas protokoler khusus.

Sementara untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Paspampres memiliki fungsi utama dan fungsi organik militer.

Dalam fungsi utama ini, Paspampres bertugas melindungi dan mengamankan VVIP dan lingkungannya dari berbagai ancaman, gangguan, dan bahaya.

Fungsi-fungsi tersebut meliputi; pengamanan pribadi VVIP, pengamanan instalasi, pengamanan penyelamatan VVIP, pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan, dan pengamanan makanan dan medis VVIP.

Selain itu, fungsi tugas pada acara protokoler khusus meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara, dengan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Sedangkan fungsi organik militer meliputi; Intelijen, operasi dan latihan, personel, dan logistik.

Meski demikiaan, Paspampres memiliki visi sebagai prajurit yang setia, tanggung jawab, disiplin, tangguh, solid, profesional, serta berwawasan kebangsaan.

Editor : Baskoro Septiadi
#paspampres #VVIP #TNI #Jokowi #pasukan pengamanan presiden