Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pilkades Serentak di 55 Desa Sesuai Keputusan Bupati Demak Tahun 2023

Radar Semarang • Sabtu, 10 Juni 2023 | 20:27 WIB
Sub Koordinator Aparatur dan Kelembagaan Desa, Yusuf Arifin saat ditemui dikantor Dinpermades P2KB Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
Sub Koordinator Aparatur dan Kelembagaan Desa, Yusuf Arifin saat ditemui dikantor Dinpermades P2KB Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)

RADARSEMARANG.ID, Demak - Pemilihan kepala desa (pilkades) di 55 desa di Kabupaten Demak sesuai dengan Keputusan Bupati Demak Nomor 141.1/135 Tahun 2023.

Yaitu, tentang perubahan atas keputusan Bupati Demak Nomor 141.1/99 Tahun 2023 terkait penetapan desa penyelenggara pilkades secara serentak di wilayah Kabupaten Demak Tahun 2023.

Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Taufik Rifai melalui Sub Koordinator Aparatur dan Kelembagaan Desa, Yusuf Arifin mengatakan, pilkades serentak tersebut digelar sehubungan dengan habisnya masa jabatan kepala desa (kades) hasil pilkades serentak pada gelombang 2 Tahun 2017.

Baca Juga: Hasil Lengkap Pilkades Serentak di Kabupaten Demak, 76 Petahana Tumbang, 43 Terpilih Lagi

"Karena itu, untuk mengatasi terjadinya kekosongan jabatan kades di wilayah Kabupaten Demak dan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan di desa dapat berjalan dengan tertib, lancar dan efektif, maka diselenggarakan pilkades serentak lagi pada 2023 ini," katanya.

Menurutnya, berdasarkan monitoring, evaluasi dan adanya dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, maka keputusan Bupati Demak Nomor 141.1/99 Tahun 2023 tentang penetapan desa secara serentak di wilayah Kabupaten Demak Tahun 2023 perlu diubah dan disesuaikan.

"Karena itupula, melalui keputusan Bupati Demak Nomor 141.1/99 Tahun 2023 tentang penetapan desa penyelenggara pilkades serentak di Demak Tahun 2023 diubah dengan daftar perubahan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan bupati,"ujarnya.

Adapun, desa yang ikut pilkades serentak pada 2023 adalah Desa Kebonbatur, Bandungrejo, Tamansari, dan Wringinjajar (Kecamatan Mranggen). Kemudiana, Desa Jragung, Karangawen dan Brambang (Kecamatan Karangawen). Desa Blerong, Sarirejo, Pamongan, Sukorejo, Gaji, Krandon, Temuroso, Guntur dan Sidoharjo (Kecamatan Guntur).

Lainnya, Desa Purwosari (Kecamatan Sayung). Desa Grogol, Klitih, Batu, Rejosari, Wonoagung, Wonokerto (Kecamatan Karangtengah). Kemudian, Desa Doreng, Karangrowo, Lempuyang dan Kendaldoyong (Kecamatan Wonosalam). Juga Desa Botosengon, Jerukgulung, Kuwu dan Dempet (Kecamatan Dempet).

Berikutnya, Desa Sambiroto (Kecamatan Gajah). Desa Cangkring, Ketanjung, Bandungrejo, dan Kotakan (Kecamatan Karanganyar). Desa Mlaten, Pecuk, dan Mijen (Kecamatan Mijen). Desa Kalikondang (Kecamatan Demak). Desa Jatimulyo, Sumberejo, Kembangan, Karangrejo, Margolinduk, Tridonorejo, Tlogoboyo dan Wonosari (Kecamatan Bonang).

Sisanya, Desa Ngawen, Kenduren, Bungo, Mutihwetan dan Kendalasem (Kecamatan Wedung) serta Desa Werdoyo dan Mangunrejo (Kecamatan Kebonagung). (web/adv/2.680 karakter/hib/bas)

Editor : Agus AP
#Pilkades demak #Gelombang 2 #Dinpermades P2KB #gelombang kedua #Pilkades serentak #Dinpermades P2KB 2023