RADARSEMARANG.ID, Demak - Agar dapat beroperasi, maka koperasi harus punya nomor induk berusaha (NIB). Itu juga diperlukan sebagai cara tertib administrasi. Karena itu, koperasi dinyatakan aktif bila telah mengantongi nomor induk.
Kepala Dindagkop UKM Iskandar Zulkarnain melalui Kabid Koperasi UKM, Sunarto mengatakan, dengan nomor induk itu, maka diharapkan usaha bisa lancar.
"Dengan adanya nomor induk berarti usaha resmi terdaftar. Juga bisa daftar ulang sehingga bisa mengikuti kegiatan perkoperasian lainnya,"katanya.
Sunarto menambahkan, proses pengurusan nomor induk koperasi bisa melalui online OSS atau sistem satu data punya dinas. Diantara syaratnya adalah rapat anggota atau RAT tiga tahun berturut-turut.
Juga melengkapi dengan KTP, NPWP, serta pengurus dan pengawas. "Tidak sulit untuk mendapatkan nomor induk koperasi untuk syarat izin operasional. Kalau itu terpenuhi, maka kegiatan koperasi bisa berjalan dengan baik,"katanya.
Seperti diketahui, kegiatan berkoperasi dilindungi Undang-Undang. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1.
Landasannya adalah setia kawan kesadaran berpribadi.Adapula, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
Adapula, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM serta Permenkop Nomor 11 Tahun 2018 tentang perizinan usaha simpan pinjam. (web/adv/1.521 karakter/hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi