RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Razia minuman keras (miras) es moni di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur Demak kemarin disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak. Hasilnya, penjual miras es moni dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini didenda Rp 500 ribu.
Kapolsek Guntur AKP Zamrozi melalui Kanit Samapta Aipda Zainal Abidin menyampaikan, dalam sidang miras ini, terdakwa melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 terkait penyakit masyarakat (pekat).
"Hasil sidang terdakwa didenda Rp 500 ribu. Jika tidak bisa bayar dihukum tiga hari kurungan,"jelasnya.
Baca Juga: Terbukti Peras Mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Hakim Vonis KPS Taufik Eko Nugroho 2 Tahun Bui
Terdakwa mengakui menjual miras es moni karena faktor ekonomi. Karena itu, dengan beredarnya es moni di masyarakat, utamanya di wilayah Kecamatan Guntur, warga agar tidak membeli es moni
"Andaikan ada yang jual es moni, maka jangan membeli. Asalkan masyarakat tidak membeli, penjualan es moni tidak akan maksimal dan es moni bisa berkurang,"katanya.
Menurutnya, bila terdakwa masih nekat menjual es moni lagi, maka akan tetap dirazia pekat. (hib)
Editor : Tasropi