RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak secara resmi menyerahkan barang bukti (BB) uang pengganti kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang sebelumnya menimpa PT BPR BKK Demak. Total BB senilai Rp 1.078.000.000.
Adapun rincian uang tersebut berasal dari pengembalian terpidana korupsi atas nama Lukito Budi Utomo senilai Rp 588.000.000 dan terpidana Santoso sebesar Rp 490.000.000.
Uang pengganti diterima Direktur Utama PT BPR BKK Demak Sunoto disaksikan Pemimpin Cabang BRI Demak Fajrul Haq.
Kajari Demak Milono Raharjo SH menyampaikan, penyerahan BB korupsi tersebut mendasarkan pada keputusan Pengadilan Tipikor PN Semarang Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg dan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 30 Desember 2025.
"Kita serahkan BB ini. Kita kembalikan ke PT BPR BKK Demak nelalui bank BRI Demak,"katanya.
Kajari Milono menuturkan, tim jaksa eksekutor Kejari Demak melaksanakan penyerahan uang pengganti keuangan negara yang sebelumnya dititipkan dalam rekening BRI atas nama RPL 129 PDT Kejari Demak.
Yaitu, untuk perkara dengan nomor rekening yang telah dibuat terhadap perkara tipikor terkait penyaluran kredit di PT BPR BKK Demak Tahun 2020-2023.
"Kasus ini kita tangani terkait kredit macet yang sebagiannya adalah kredit fiktif,"jelasnya.
Direktur Utama PT BPR BKK Demak, Sunoto menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kejari Demak yang telah menyerahkan BB uang pengembalian dari terpidana ke PT BPR BKK Demak yang dipimpinnya.
"Tentu, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kami di BPR BKK untuk lebih berhati-hati lagi jika ada permintaan kredit dari nasabah. Lebih ketat lagi,"katanya.(hib)
Editor : Tasropi