Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Akhir Kesepakatan Damai Guru Tendang Murid di Demak Curi Perhatian Publik, Begini Isinya

Aris Hariyanto • Jumat, 13 Juni 2025 | 15:57 WIB
Kasus guru tendang murid di SMPN 1 Karangawen Demak berakhir damai melalui mediasi Polres Demak.
Kasus guru tendang murid di SMPN 1 Karangawen Demak berakhir damai melalui mediasi Polres Demak.

RADARSEMARANG.ID - Video viral guru tendang siswa di Demak sebelumnya telah memicu kemarahan warganet.

Namun, kasus penganiayaan yang mengguncang SMPN 1 Karangawen ini telah berakhir damai lewat mediasi pihak kepolisian.

Kabar tersebut terpantau langsung mencuri perhatian netizen dan memicu diskusi sengit di media sosial.

Aksi tak pantas guru tendang murid di Demak ini dilaporkan terjadi pada 10 Juni 2025 saat ada ujian sekolah.

Insiden penganiayaan ini dipicu oleh suara siulan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Dalam rekaman video viral yang beredar, guru tersebut terlihat naik ke atas meja dan menendang kepala siswa.

Guru berinisial ‘D’ diduga kesal dengan suara siulan di kelas dan menendang kepala siswa kelas VII.

Video berdurasi singkat itu menyebar cepat, menunjukkan murid yang ditendang oleh guru ‘D’ tersebut.

Akibatnya, pihak kepolisian mengambil tindakan dan menyelidiki lebih lanjut guna menentukan langkah hukum yang tepat.

Melansir postingan dari @Polres_Demak di Instagram, Polres Demak menggelar restorative justice pada 12 Juni 2025.

Pihaknya melakukan mediasi perkara yang melibatkan PGSI Demak, Kepala SMP N 1 Karangawen, pelaku dan orangtua korban.

Saat mediasi tersebut, orang tua korban meminta kepada pelaku untuk meminta maaf dan mengakui kejadian yang melibatkan anaknya.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni memaparkan "Pelaku secara pribadi meminta maaf atas perlakuannya kepada korban dan orangtuanya”.

“Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata AKP Kuseni di ruang rapat Satreskrim Polres Demak.

Pada akhirnya mediasi berakhir baik. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.

Menurut AKP Kuseni, kedua belah pihak telah membuat kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan dan para saksi yang hadir serta dikuatkan dengan materai.

Adapun isi kepakatan yang dicapai diantaranya, kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak melanjutkan proses ini secara hukum.

Setelah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, kasus guru tendang murid berakhir damai. Kasus penganiayaan pun dihentikan.

AKP Kuseni menyebut Polres Demak telah melakukan Restorative Justice dan menyatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian berharap kasus kekerasan di dunia pendidikan tidak terjadi lagi. “Tidak dibenarkan seorang guru melakukan kekerasan terhadap siswanya,” kata AKP Kuseni.

Terutama sebagai seorang guru harus dapat lebih bersabar dalam menangani siswa yang mempunyai karakter dan sifat berbeda-beda.

“Tentunya ada cara lain dalam menghadapi siswa dengan kiat-kiat khusus sehingga tidak melakukan kekerasan secara fisik yang dapat menciderai dunia pendidikan," pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Demak dikabarkan telah memeriksa guru ‘D’ berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikenakan sanksi administratif.

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Dunia Pendidikan #Polres Demak #video viral #PGSI Demak #Restorative Justice #media sosial #Guru Tendang Murid #Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil #kasus guru tendang murid berakhir damai #penganiayaan #AKP Kuseni #GURU #kasus kekerasan #demak #SMPN 1 Karangawen