Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Kaum Buruh di Demak Demo Tuntut Upah Layak

Wahib Pribadi • Senin, 18 November 2024 | 23:10 WIB
Buruh di Demak berunjukrasa di depan Pendopo. (Wahibpribadi)
Buruh di Demak berunjukrasa di depan Pendopo. (Wahibpribadi)

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Kaum buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak) melakukan aksi unjukrasa di depan Pendopo Pemkab Demak Jalan Kiai Singkil Kota Demak. Mereka turun jalan untuk menuntut upah layak.

Dalam aksi ini, kaum buruh meminta Pemkab Demak untuk menegakkan konstitusi.

Diantaranya, menepati janji menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 10 persen.

Kaum buruh dalam aksinya juga mengusung berbagai postera. Antara lain berbunyi, cukup hidupku yang berantakan, UMK jangan!!.

Juru bicara Gebrak, Poyo Widodo mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa jalur sebelum melakukan aksi.

"Sebelum aksi ini, kami sudah melakukan beberapa hal. Mulai dari penolakan adanya UU Omnibus Law hingga pengawalan di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita nyatakan Omnibus Law inskontitusional,"katanya.

Menurutnya, UU Omnisbus Law ada 21 pasal yang dinyatakan inskonstitusional, utamanya terkait dengan pengupahan.

Menurutnya, UMK merupakan jaring pengaman untuk buruh yang bekerja di bawah 1 tahun. Karena itu, tidak boleh disamakan.

"Banyak perusahaan di Demak yang merasa bangga membayar buruh sesuai UMK. Padahal, itu belum memenuhi hidup layak,"katanya.

Plt Bupati Demak KH Ali Makhsun mengatakan, pihaknya mengapresiasi buruh yang dengan sabar mau beraudiensi.

Karena itu, apa yang menjadi aspirasi buruh ditampung dan akan disampaikan ke Mendagri dan Pj Gubernur Jateng.

"Ada 2 hal yang disampaikan. Yakni, pengusulan kenaikan upah untuk UMK Demak minimal 10 persen. Kemudian, buruh menolak penetapan UMK 2025 menggunakan PP 51 Tahun 2023,"jelasnya. Dua tuntutan itu diharapkan buruh bisa terwujud.(hib)

Editor : Tasropi
#GUBERNUR JATENG #umk #Pemkab Demak