Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, aksi curat ini berlangsung di PT Hartono Istana Tekhnologi (Polytron). Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti (BB). Antara lain, flashdisk rekaman CCTV, lembar surat kuasa, internal audit report, satu unit truk Hino jenis kontainer nopol H 8865 OA, Daihatsu Grandmax nopol H 1698 YH, uang tunai Rp 27 juta dan Rp 2,4 juta serta unit hand pallet warna kuning.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kejadian curat itu ke kepolisian. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Kita lakukan olah TKP dan koordinasi dengan pihak perusahaan terkait kasus curat. Kita cek rekaman CCTV. Peristiwa itu diketahui di gudang N3. Setelah ditelusuri, pelaku diduga adalah sopir dan kernet truk ekspedisi.
"Kita kemudian lakukan penangkapan para pelaku dan kita lakukan pengembangan. Ternyata, pada Maret 2022 ada kejadian serupa dimana rooll bond hilang dengan nilai kerugian Rp 182 juta,"katanya.
Kapolres menambahkan, para pelaku memanfaatkan kelemahan sistem pengamanan keluarnya barang elektronik tersebut. "Barang saat keluar tidak di cek lagi. Kejadin ini terungkap setelah security mengetahui ada barang yang tercecer di TKP,"ujarnya.
Barang hasil curian dijual di Semarang dan Jakarta. "Jadi, ada keterlibatan mantan karyawan dalam kasus ini,"katanya. Pelaku yang ditangkap antara lain, Andre, Fikri, Budi, dan temannya yang lain. Satu pelaku lainnya hingga kini masih buron dan masih dalam pengejaran.
Adapun, hasil penjualan barang yang dilakukan para pelaku lewat perkenalan di media sosial tersebut antara lain digunakan untuk membayar hutang judi online dan karaoke. (hib/bas)