"Sebenarnya si pengembang tidak lari, cuma mundur -mundur terus, sampai dua tahun ini," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Danang menjelaskan, tanah kavling tersebut dibeli pada Agustus 2020 atas nama istrinya. Jumlah uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp 267 juta. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan.
"Itu kita ada sekitar 8 kali pembayaran. Dari Agustus DP Rp 10 juta, sampai terakhir Februari, 2021, Rp 22 juta, dan totalnya Rp 267 juta," bebernya.
Ia membeli tanah tersebut setelah membaca promosinya di OLX, kemudian bertemu dengan marketingnya. Namun setelah pelunasan, marketing resign dari pihak developer.
"Akhirnya saya menghubungi gantinya. Kantornya di Bendan Duwur, dekat kampus Unika Soegijapranata. Dan saya tanyakan dapat PPJB (pengikatan perjanjian jual beli) sebelum AJB (akta jual beli). Dari situ kita dapat PPJB, tanda tangan, tapi setelah itu kok tidak ada info lagi, kapan ke notaris balik nama, sampai dengan hari ini,” jelasnya.
Menurutnya, penagihan AJB yang dilakukan sampai sekarang belum juga membuahkan hasil. Bahkan, pihaknya bersama warga lainnya juga telah bersepakat melakukan SKB sampai dua kali. Namun juga tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, Danang melaporkan developer tersebut ke Polrestabes Semarang.
Korban lainnya, Tutuk, mengatakan, telah membeli dua tanah kavling di Kaligetas pada 2018. Luasnya 120 meter persegi. Total uang yang telah diserahkan mencapai ratusan juta rupiah. Awalnya, dijanjikan enam bulan sertifikat jadi. Tapi tak terealisasi.
"Awalnya saya lihat promo-promo di Facebook, terus ketemu marketing lalu ditunjukkan lokasinya. Saya bayar lunas dan saya ambil dua kavling. Kemudian saya dapat potongan katanya Rp 2 juta. Jadi, Rp 86 juta dan Rp 84 juta," bebernya.
Tutuk pun merasa tergiur. Apalagi pihak marketing juga memberikan penyampaian adanya penambahan jalanan. Namun ketika tanaman sudah dirobohkan, tidak ada pembangunan jalan sampai sekarang dari pihak developer. Hingga dua tahun, janji penyertifikatan tanah kavling tak kunjung jadi.
"Kemudian saya datangi ke notarisnya, dan notaris awalnya mbulat-mbulet begitu. Dan tidak mau memberikan keterangan yang rinci. Kemudian saya desak terus baru ketahuan bahwa sertifikat itu belum ada di notarisnya. Dan ada di notaris lainnya lagi yang jual beli pertama," jelasnya.
Menurutnya, developer tersebut hanya melakukan jual beli tanah, namun belum melakukan pembayaran ke pemilik. Kemudian, tanah kavling yang sudah terjual baru diberikan ke pemilik secara nyicil.
"Ternyata setelah sudah laku semua, uangnya tidak disetorkan full ke pemilik pertama yang punya lahan. Jadi, masih ada kekurangan sekitar Rp 250 juta," jelasnya.
Tutuk mengaku, sudah berkali-kali menghubungi pihak developer penjual tanah kavling tersebut. Owner-nya berinsial S, namun di PPJB atas nama N, dan sudah diproses hukum. Developer tersebut juga tak bertanggung jawab sampai sekarang.
"Akhirnya saya sama yang lainnya, kemudian menutup kekurangan sama pemilik tanah, urunan sampai terkumpul Rp 225 juta. Dan baru bisa balik nama tahun 2021, baru beres tahun 2022. Per orang tombok sekitar Rp 15 juta kali 20 kavling. Kalau saya dua kavling jadi Rp 30 juta," bebernya.
Meski demikian, Tutuk menyebutkan sertifikat tersebut belum bisa dipecah, dengan alasan terkendala prosedur. Lokasi tanah tersebut sebagian berada di lahan kuning dan separonya lahan hijau.
"Kemudian tanya-tanya kalo dipecah itu ada pengeringan lahan dulu, wah rumit pokoknya. Belum dipecah tapi sudah aman," katanya.
Camat Ngaliyan Moeljanto menjelaskan, pihaknya selaku pejabat wilayah akan mendukung jika lahan hijau tidak diperuntukan perumahan, maka akan berkoordinasi dengan pemkot.
"Tidak bisa kalau itu tidak kuning, karena lahan kuning ini perumahan. Kalau hijau untuk pertanian," ujarnya.
Dirinya tidak tahu letak persis jika ada informasi yang beredar ada tanah hijau di Ngaliyan dekat Palir. "Satpol PP pasti mengajak kita dari kecamatan dan kelurahan. Tapi sampai saat ini belum tahu itu di mana," katanya.
Pantauan Jawa Pos Radar Semarang, di wilayah Podorejo, Ngaliyan, ada dua lahan hijau sudah dikavling dan akan dibangun, Masing-masing luasnya 5.000 meter persegi sudah satu tahunan, dan sekitar 8.000 meter persegi belum satu tahunan.
Penjaga kavling Komar mengungkapkan, ada 57 kavling yang akan dibangun perumahan. "PLN-nya narik sendiri, ini ada jalan luasnya lima meter," ujarnya.
Satu kavling berukuran 120 meter persegi dijual dengan harga Rp 110 juta. "Pertama buka itu Rp 80 juta. Sudah setengah tahunan," katanya.
Syarat pembelian hanya KTP dan KK, PPJB Notaris. Dibayar dengan DP 30 persen cara kredit Rp 2,5 juta per bulan atau lima tahun angsuran. Saat ini, sudah laku 50 persen total kavling. Bahkan, jika berhasil menjualkan salah satu kavling akan diberi komisi Rp 5 juta.
"Menunggu surat juga, karena urusan surat ini ribet. Karena setiap tahun beda regulasi. Dulu bisa dipecah 50 kavling langsung, sekarang hanya lima kavling dulu," katanya.
Kavling ini belum bisa dipecah. Namun bisa dibuat satu RT. "Bisa juga langsung rumah tergantung konsumen," katanya.
Salah satu pengembang sekaligus warga RW 3, Widadi, menyesalkan jika ada lahan hijau akan dibuat kavling perumahan. "Bikin susah pengembangnya sendiri itu. Dia tidak bisa menyerahkan sertifikat, mengacau konsumen, hanya menjanjikan saja" ujarnya.
Hal itu akan berdampak pada pengembang lain yang sudah memiliki proyek perumahan dengan lahan kuning. "Kalau punya saya sudah kuning. Saya sudah jual beli. Saya ikut REI (Real Estate Indonesia), tapi tidak ikut subsidi. Kalau ada seperti ini kan bisa mengurangi kepercayaan masyarakat kepada kita," ujarnya.
Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengakui, saat ini banyak muncul penjualan tanah kavling yang siap bangun. Menurutnya, tanah kavling ini tidak bisa mematuhi aturan fasum dan fasos, berbeda dengan pengembang besar.
"Kadang drainasenya nggak dihitung, larinya ke mana. Ada pula karena harusnya dibangun fasos dan fasum, tapi malah dijual. Ini yang rugi ya masyarakat sendiri," bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang M Irwansyah bakal melakukan inventarisasi semua perumahan yang ada di Ibu Kota Jateng ini, sebagai salah satu cara pengawasan perizinan, karena diduga banyak perumahan yang tidak memiliki izin.
Dikatakan, dalam inventarisasi ini, akan melibatkan lurah dan camat untuk melakukan pengawasan di wilayah, karena pengawasannya dinilai lebih maksimal.
"Kami minta lurah dan camat ikut mengawasi, jika memang menemukan perumahan atau pengembang yang belum berizin tapi mulai membangun, bisa diteruskan kepada Distaru untuk dilakukan pengecekan dan penindakan oleh Satpol PP," katanya.
Irwansyah menjelaskan, biasanya pengembangan yang tidak memiliki izin ini belum masuk menjadi anggota REI. Kalau pun memiliki izin, biasanya perizinan yang masuk ke pemkot bukan sebagai pengembang, namun sebagai perorangan yang menjual tanah kavling kemudian dibangun.
"Untuk itu, ada inventarisasi, jadi kalau ada yang jual kavling kemudian dibangun, dan tidak memiliki izin ya kita akan berikan surat peringatan. Untuk penyegelan nanti wewenang Satpol PP, dengan surat rekomendasi dari kami," tuturnya.
Distaru kata dia, sebenarnya juga melakukan investigasi untuk melihat secara jelas apakah pengembang perumahan melanggar peraturan daerah ataupun tidak. Pengawasan ini dilakukan, agar tidak terjadi distorsi, misalnya tegalan di zona kuning yang kemudian menjadi perumahan.
"Misalnya ada pembangunan di zona kuning, dulunya tegalan lalu jadi rumah, ini juga kita awasi," tuturnya.
Yang jelas, lanjut Irwansyah, sesuai dengan aturan yang ada, pengembang perumahan di daerah atas harus menyiapkan embung agar pembuangan air tidak membebani saluran air atau sungai. Sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) terbaru, saat ini setiap rumah pun wajib memiliki resapan.
"Kalau perumahan, sesuai kajian yang ada. Apakah cukup menyediakan resapan ataupun embung. Intinya air tidak boleh membebani saluran ataupun sungai," tambahnya.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman mengatakan, penataan tata ruang ini harus lebih diseriusi ataupun diperketat, terutama di wilayah Semarang atas. Misalnya dari segi pembangunan perumahan ataupun pengembangan lainnya, yang bisa mengakibatkan banjir di Semarang bawah.
“Kami berikan masukan jika tata ruang ini harus diseriusi dan harus teratur. Meskipun perumahan punya izin, tapi kadang mereka lepas kontrol dari pantauan Pemkot Semarang,” katanya.
Pilus –sapaan akrabnya--menjelaskan, dalam aturan yang ada, pengembang harus memenuhi peraturan yang ada. Misalnya, dari jumlah luasan lahan yang dikembangkan, pengembang harus menyediakan fasilitas umum, seperti ruang terbuka hijau, pemakaman, hingga embung.
“Tapi kan kenyataannya tidak ditaati, mereka melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dampaknya tentu pada Semarang bagian bawah,” jelasnya. (mha/den/fgr/aro) Editor : Agus AP