RADARSEMARANG.ID - Terdakwa Awaluddin Muuri, Mantan Penjabat Bupati Cilacap meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik pemerintah daerah.
Dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, kasus itu merupakan perkara keperdataan.
"Pengadaan lahan oleh PT Cilacap Segara Artha dengan PT Rumpun Sari Antan merupakan sengketa keperdataan dan administrasi pertanahan," kata penasihat hukum Awaluddin Muuri, Ahmad Azis menyampaikan eksepsi, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga: Mantan Pj Bupati Cilacap Diadili Korupsi Jual-Beli Tanah Milik Kodam IV Diponegoro Rp 237 Miliar
Atas pernyataan itu, ia menilai Pengadilan Tipikor Semarang tidak berwenang untuk mengadili perkara yang merugikan negara hingga Rp 237 miliar tersebut.
Sebaliknya, perkara ini diselesaikan melalui pengadilan negeri atau PTUN karena keperdataan dan administrasi.
"Ada sengketa keperdataan. Seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Pidana tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan masalah keperdataan," sambungnya.
Dalam eksepsi yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono itu, Ahmad Aziz merasa perkara dugaan korupsi tersebut dikaitkan dengan pencalonan kliennya dalam Pilkada Cilacap 2024.
Padahal menurutnya saat peristiwa itu terjadi terdakwa belum memiliki keinginan untuk maju dalam pilkada.
Ia secara tegas menuturkan jika tidak ada dugaan pendanaan yang berasal dari korupsi jual beli aset milik Kodam IV Diponegoro ini saat terdakwa maju dalam pilkada.
"Jaksa mengaitkan perkara tersebut dalam konteks pilkada," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha. Dalam korupsi di badan milik pemerintah daerah itu, merugikan negara Rp 237 miliar.
Awaluddin yang juga Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap tersebut merupakan kuasa pemegang saham PT Cilacap Segara Artha. Ia diduga turut andil dalam proses jual beli lahan milik Kodam IV/ Diponegoro.
Selain itu, ada dua terdakwa lainnya yakni Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, dan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap atau mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi