Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ini Peran Mantan Sekda Cilacap dalam Korupsi Pembelian Aset BUMD, Didiga Turut Menikmati

Ida Fadilah • Jumat, 20 Juni 2025 | 02:12 WIB

 

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri saat ditahan di Kejati Jateng, Rabu (18/5/2025).
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri saat ditahan di Kejati Jateng, Rabu (18/5/2025).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membeberkan peran aktif Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri (AM) dalam dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuriya mengatakan, Awaluddin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua orang lainnya.

Ia membeberkan, saat menjabat Sekda Cilacap pada 2022-2024 dan Pj Bupati Cilacap 2023-2024, turut berperan memuluskan rencana pembelian tanah seluas 700 ha tersebut.

Baca Juga: Kejati Jateng Tetapkan Mantan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Aset BUMN, Langsung Ditahan

"Tersangka aktif saat proses penawaran tanah HGU (Hak Guna Usaha) di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap, ketika AW menjabat Sekda Cilacap," bebernya, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan, tersangka AM yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Cilacap berpasangan dengan penyanyi Vicky Shu ini secara aktif berperan dalam aksi culas tersebut.

Mulai dari proses penawaran, administrasi hingga transaksi.

"Tersangka telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka ANH (Direktur PT Rumpun Sari Antan), membahas jual beli tanah tersebut," tambahnya.

Lebih dari itu, berdasarkan hasil penyidik, tersangka AM juga melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar.

Yaitu hanya dilakukan dengan kerjasama (B to B) dan tidak melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Semarang Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi BUMD Cilacap

Aksi lain yang dilakukan tersangka yakni mengajukan raperda kepada DPRD Kab. Cilacap dengan surat No.180/03539/05/CLP tanggal 21 Oktober 2022 perihal Raperda di Luar Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kab. Cilacap Tahun 2022 yaitu PT KIC (Perumda) menjadi Perseroda. Sedangkan, raperda tersebut tidak masuk dalam program pembentukan Perda.

Dalam kasus ini, lanjut Alexander, tersangka diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut. Namun ia tak membeberkan nilai maupun berapa uang yang mengalir ke kantong AM.

"Diduga tersangka turut menikmati, tapi nilainya nanti pas persidangan, ya," tambahnya.

Alexander mengatakan, kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus korupsi ini diduga mencapai Rp237 miliar.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan uang yang telah dikeluarkan PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD untuk membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan.

Pembelian tersebut sudah dibayar lunas, namun pembeli tidak bisa menguasainya karena kini tanah-tanah tersebut dalam penguasaan oleh Kodam IV/Diponegoro.

Baca Juga: Level Waspada! Gunung Raung Mengalami Beberapa Kali Erupsi, Pendakian Ditutup Hingga Waktu yang Belum Ditentukan

"Saat ini tanah-tanah tersebut dikuasai oleh Kodam IV/Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro, yang perolehannya dari rampasan perang pada tahun 1965," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka. Yakni eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kejati #cilacap #Korupsi