Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, terdakwa Salis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. “Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun," tegasnya.
Sebelumnya, Salis menyangkal telah membunuh mantan tunangannya itu di muka pengadilan. Pembunuhan itu dilakukan pada Kamis, 10 Juni 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.
Jenazah Penta Febrilia, 24, ditemukan Minggu, 13 Juni 2021 di kamar mandi kantor gudang ikan tempatnya bekerja. Saat itu, korban merupakan sekretaris gudang ikan di Dukuh Pasirsari, Karangasem Utara, Batang.
"Pembunuhnya itu dilatarbelakangi karena terdakwa diputuskan sepihak terkait pertunangannya oleh korban Penta Febrilia," imbuhnya.
Sidang tersebut dilangsungkan secara daring. Majelis Hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Batang, Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang online kantor Kejari Batang, dan terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Batang. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim sama dengan apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. (yan/zal) Editor : Agus AP