Nasib Honorer Non Database BKN Terungkap, Masih Ada Peluang Diangkat Jadi ASN?

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 10:10 WIB

 

Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terbit, Honorer Teknis & Nakes Bakal Dapat SK Pusat per Januari 2027 (GRAFIS: FALAKH/RADAR SEMARANG)
Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terbit, Honorer Teknis & Nakes Bakal Dapat SK Pusat per Januari 2027

 

RADARSEMARANG.ID –  Nasib tenaga honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang selama bertahun-tahun bekerja di instansi pemerintah, sekolah negeri, puskesmas, hingga kantor pemerintahan daerah.

Di tengah proses penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), status tidak terdaftar dalam database BKN menjadi persoalan tersendiri. Sebagian tenaga honorer merasa sudah mengabdi cukup lama, tetapi belum mendapatkan kesempatan mengikuti jalur afirmasi yang sebelumnya disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

Kondisi tersebut membuat peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu dipahami secara lebih cermat. Sebab, tidak semua tenaga honorer mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses seleksi ASN.

Kabar pentingnya, tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database BKN bukan berarti secara otomatis kehilangan seluruh kesempatan menjadi ASN. Namun, jalur yang dapat ditempuh berbeda dengan tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pemerintah tahun 2022.

Penjelasan mengenai hal ini pernah disampaikan langsung oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada 30 Juli 2025 dalam forum evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Banyuwangi.

Dalam keterangannya yang dipublikasikan melalui kanal resmi BKN pada 31 Juli 2025, Zudan memberikan penegasan mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang tidak masuk database BKN.

“Jadi bagi tenaga honorer non-database BKN, silakan cari alternatif lain misalnya melalui jalur seleksi CASN yang diadakan sesuai dengan standarnya,” terang Zudan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi tenaga honorer yang belum terdata dalam pangkalan data BKN. Artinya, pemerintah mengarahkan kelompok tersebut untuk mengikuti mekanisme seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sesuai ketentuan yang berlaku, bukan mengandalkan jalur afirmasi khusus penataan honorer.

Baca Juga: Tahun 2027 Semakin Dekat, Guru ASN, PPPK dan Honorer Perlu Mengecek Hal Ini

Dengan demikian, kesempatan menjadi ASN tetap dapat terbuka melalui pengadaan formasi yang diumumkan pemerintah, sepanjang pelamar memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi pendidikan, batas usia, serta ketentuan jabatan yang dilamar.

Perlu dipahami bahwa menjadi tenaga honorer di instansi pemerintah tidak otomatis memberikan hak untuk diangkat sebagai PNS atau PPPK. Pengangkatan ASN tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan formasi yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, pegawai ASN terdiri atas dua kategori, yakni PNS dan PPPK.

UU ASN juga mengatur penataan pegawai non-ASN sebagai salah satu agenda penting reformasi manajemen aparatur negara. Pemerintah memiliki kewajiban menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Namun, kebijakan penataan tersebut tidak berarti setiap orang yang pernah bekerja sebagai honorer otomatis mendapatkan status ASN. Proses pengadaan tetap harus memperhatikan kebutuhan jabatan, kualifikasi, kompetensi, dan mekanisme seleksi yang berlaku.

BKN sebelumnya juga telah memberikan penjelasan mengenai proses pendataan tenaga non-ASN. Dalam keterangan resminya pada 18 April 2024, BKN menyebutkan bahwa pendataan tenaga non-ASN telah selesai dilaksanakan pada Oktober 2022.

Pendataan tersebut bertujuan memetakan kondisi tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah sebagai dasar penyusunan kebijakan penataan.

BKN juga menjelaskan bahwa hasil pendataan telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Tenaga honorer dapat melakukan pengecekan melalui biro kepegawaian, BKD, BKPSDM, atau BKPP pada instansi masing-masing.

Dalam keterangan yang sama, BKN menegaskan tidak melakukan pendataan ulang tenaga non-ASN pada 2024. Artinya, tenaga honorer yang belum tercatat tidak bisa berasumsi akan ada pendataan ulang secara otomatis hanya karena masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer pada 2027 Mulai Terungkap, Ini Kebijakan Pemerintah

Pada seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, pemerintah memang memberikan prioritas kepada kelompok tertentu. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mempercepat penyelesaian penataan tenaga non-ASN yang telah masuk dalam pendataan pemerintah.

Kementerian PANRB menjelaskan bahwa prioritas seleksi PPPK 2024 diberikan secara berurutan kepada pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai database BKN, tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah sesuai ketentuan seleksi.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut tidak dapat disamakan dengan peluang pengangkatan otomatis bagi seluruh tenaga honorer.

Pemerintah juga menerbitkan sejumlah kebijakan lanjutan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang sudah masuk database BKN tetapi belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK.

Salah satunya melalui skema PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

BKN menjelaskan bahwa skema tersebut ditujukan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum dapat mengisi kebutuhan formasi.

Dengan demikian, tenaga honorer yang tidak masuk database BKN tidak bisa langsung menyamakan posisinya dengan peserta yang memenuhi kriteria PPPK Paruh Waktu melalui kebijakan penataan tersebut.

Perkembangan regulasi juga perlu diperhatikan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang berlaku sejak 26 Juni 2026.

Regulasi ini mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk sejumlah jabatan nonmanajerial, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu! Ini Fakta Gaji dan Status Kerja 2027

Aturan tersebut juga mengatur perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Meski demikian, keberadaan regulasi baru ini tidak boleh diartikan sebagai pembukaan jalur otomatis bagi seluruh honorer non-database. Ketentuan pengadaan dan persyaratan peserta tetap harus merujuk pada aturan yang berlaku serta kebutuhan yang ditetapkan instansi pemerintah.

Bagi tenaga honorer yang tidak masuk database BKN, jalur seleksi reguler CASN menjadi salah satu peluang yang perlu dipersiapkan.

Jalur ini memungkinkan pelamar mengikuti seleksi berdasarkan formasi yang dibuka pemerintah, baik untuk kebutuhan PNS maupun PPPK, apabila tersedia formasi yang sesuai dan pelamar memenuhi seluruh persyaratan.

Perbedaannya terletak pada mekanisme persaingan. Tenaga honorer non-database tidak otomatis memperoleh prioritas afirmasi hanya karena memiliki masa pengabdian panjang di instansi pemerintah. Mereka harus bersaing berdasarkan ketentuan seleksi yang ditetapkan dalam pengadaan ASN terkait.

Karena itu, tenaga honorer perlu mulai memperhatikan informasi rekrutmen resmi, termasuk pengumuman formasi, kualifikasi pendidikan, persyaratan pengalaman kerja, batas usia, dan jadwal pendaftaran.

Selain itu, persiapan kompetensi juga menjadi faktor penting. Pelamar perlu memahami materi seleksi sesuai jenis jabatan yang dituju, meningkatkan kemampuan teknis, serta memastikan seluruh dokumen administrasi tersedia dan sesuai persyaratan.

Tenaga honorer yang bekerja sebagai guru, misalnya, perlu memperhatikan kualifikasi pendidikan dan persyaratan jabatan guru. Sementara tenaga administrasi maupun tenaga teknis perlu mencermati kesesuaian ijazah dengan formasi yang dibuka.

Pengalaman kerja selama bertahun-tahun dapat menjadi bekal kompetensi, tetapi tidak otomatis menggantikan persyaratan seleksi yang telah ditentukan pemerintah.

Di sisi lain, tenaga honorer yang merasa pernah mengikuti pendataan non-ASN tetapi namanya tidak muncul dalam database BKN sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh haknya telah hilang.

Langkah pertama adalah meminta klarifikasi kepada instansi tempat bekerja, khususnya bagian kepegawaian atau BKPSDM. Tenaga honorer dapat menyiapkan dokumen pengangkatan, surat keputusan, bukti pembayaran honorarium, surat keterangan aktif bekerja, dan dokumen lain yang relevan.

Baca Juga: Guru Honorer Tak Perlu Cemas, Ini Kebijakan Terbaru Dana BOS untuk Tahun 2027

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan pendataan non-ASN dan helpdesk SSCASN yang disediakan BKN. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, tenaga honorer dapat meminta penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.

Namun, dokumen pengabdian tersebut tidak otomatis membuat seseorang masuk database BKN atau memperoleh hak afirmasi. Fungsinya adalah membantu proses klarifikasi dan memastikan riwayat kepegawaian dapat diperiksa oleh pihak terkait.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah larangan pengangkatan tenaga non-ASN baru di instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengakhiri praktik pengangkatan tenaga honorer di luar mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Oleh sebab itu, tenaga honorer perlu berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan pengangkatan langsung menjadi ASN tanpa seleksi, terlebih apabila informasi tersebut tidak disertai dasar hukum maupun pengumuman resmi pemerintah.

Pendaftaran CASN juga harus dilakukan melalui portal resmi SSCASN BKN, bukan melalui perantara yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming kelulusan.

Pada akhirnya, peluang tenaga honorer non-database untuk menjadi ASN masih perlu dilihat berdasarkan jalur seleksi yang tersedia, bukan semata-mata berdasarkan masa pengabdian.

Pernyataan Kepala BKN mengenai alternatif melalui seleksi CASN memberikan gambaran bahwa kelompok ini tetap dapat berkompetisi dalam pengadaan ASN sesuai standar yang berlaku. Namun, tidak ada jaminan bahwa seluruh honorer non-database akan diangkat melalui kebijakan khusus penataan tenaga honorer.

Bagi mereka yang masih berharap menjadi ASN, kesempatan terbaik adalah memastikan persyaratan terpenuhi, memantau pengumuman pemerintah, dan mempersiapkan diri menghadapi seleksi secara kompetitif.

Dengan memahami perbedaan antara jalur afirmasi penataan honorer dan seleksi CASN reguler, tenaga honorer dapat menentukan langkah yang lebih realistis dalam memperjuangkan masa depan kepegawaiannya.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
PPPK 2026 CASN CPNS 2026 Honorer database bkn