
RADARSEMARANG.ID – Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 menjadi salah satu komponen kesejahteraan yang banyak diperhatikan tenaga pendidik, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Meski sama-sama ditujukan kepada guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi dan ketentuan profesi, terdapat perbedaan dalam besaran tunjangan, persyaratan administrasi, serta mekanisme penyaluran dana yang perlu dipahami oleh setiap penerima.
Perbedaan tersebut penting diketahui karena status kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan besaran penghasilan pokok, tetapi juga memengaruhi tata kelola pembayaran tunjangan. Guru ASN daerah dan guru non-ASN mengikuti mekanisme administrasi yang berbeda.
Karena itu, memahami ketentuan TPG guru ASN dan non-ASN 2026 dapat membantu tenaga pendidik memeriksa kelengkapan dokumen, memantau penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), serta mengantisipasi kendala pembayaran.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menjalankan kebijakan tunjangan profesi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru.
Dalam kebijakan tahun anggaran 2026, guru non-ASN yang memenuhi persyaratan memperoleh TPG sebesar Rp2 juta per bulan apabila belum mempunyai surat keputusan inpassing atau penyetaraan. Sementara itu, guru non-ASN yang memiliki SK inpassing memperoleh tunjangan yang disesuaikan dengan gaji pokok berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam informasi resmi Kemendikdasmen mengenai dukungan kesejahteraan guru non-ASN tahun 2026. Pemerintah juga menyampaikan bahwa besaran TPG non-ASN yang belum memiliki inpassing meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
Kebijakan ini menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru yang belum berstatus ASN, dengan tetap mensyaratkan pemenuhan ketentuan administrasi dan profesionalitas.
Bagi guru ASN daerah, besaran TPG pada prinsipnya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku bagi penerima yang memenuhi persyaratan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




