
Gaji Guru Honorer Tahun 2027 Jadi Sorotan, Jangan Keliru Memahami Kebijakan Baru
RADARSEMARANG.ID – Gaji guru honorer 2027 menjadi salah satu isu yang menyita perhatian tenaga pendidik menjelang pergantian tahun. Kepastian penghasilan, keberlanjutan penugasan, dan peluang perubahan status kepegawaian masih menjadi perhatian guru non-ASN yang selama ini menjalankan tugas pendidikan dengan kondisi kesejahteraan berbeda-beda di setiap daerah.
Memasuki akhir Oktober 2026, pemerintah telah mengumumkan sejumlah kebijakan terkait penataan tenaga pendidik mulai 2027. Salah satu langkah yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honorarium guru non-ASN di sekolah negeri.
Pemerintah juga menyiapkan perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Kebijakan tersebut memberikan gambaran mengenai arah penataan guru pada tahun depan. Namun, kepastian mengenai gaji guru honorer 2027 perlu dipahami secara cermat karena guru honorer non-ASN dan guru PPPK memiliki status kepegawaian serta mekanisme penghasilan yang berbeda.
Informasi resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 28 September 2026 menyebutkan bahwa Dana BOSP tahun 2027 dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer non-ASN di sekolah negeri.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang pembiayaan bagi sekolah sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




