Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Honorer Wajib Tahu! Ini Fakta Gaji dan Status Kerja 2027

D
Penulis: Deka Yusuf Afandi❯
Cara Klaim Afirmasi Guru Honorer Senior Masa Kerja 5 Tahun ke Atas di Seleksi PPPK 2027 (Grafis : Falakh/Radar Semarang)

Gaji Guru Honorer Tahun 2027 Jadi Sorotan, Jangan Keliru Memahami Kebijakan Baru


Advertisement

 

 

 

Advertisement

RADARSEMARANG.ID – Gaji guru honorer 2027 menjadi salah satu isu yang menyita perhatian tenaga pendidik menjelang pergantian tahun. Kepastian penghasilan, keberlanjutan penugasan, dan peluang perubahan status kepegawaian masih menjadi perhatian guru non-ASN yang selama ini menjalankan tugas pendidikan dengan kondisi kesejahteraan berbeda-beda di setiap daerah.

Memasuki akhir Oktober 2026, pemerintah telah mengumumkan sejumlah kebijakan terkait penataan tenaga pendidik mulai 2027. Salah satu langkah yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honorarium guru non-ASN di sekolah negeri.

Pemerintah juga menyiapkan perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

Advertisement

Kebijakan tersebut memberikan gambaran mengenai arah penataan guru pada tahun depan. Namun, kepastian mengenai gaji guru honorer 2027 perlu dipahami secara cermat karena guru honorer non-ASN dan guru PPPK memiliki status kepegawaian serta mekanisme penghasilan yang berbeda.

Informasi resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 28 September 2026 menyebutkan bahwa Dana BOSP tahun 2027 dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer non-ASN di sekolah negeri.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang pembiayaan bagi sekolah sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Guru Non ASN Masih Bisa Mengajar pada 2027? Simak Arah Kebijakan Pemerintah

Guru Non ASN Masih Bisa Mengajar pada 2027? Simak Arah Kebijakan Pemerintah

Bagaimana nasib guru honorer pada 2027? Simak perkembangan kebijakan guru non-ASN, peluang menjadi ASN, dan ketentuan pembayaran honorarium.

Tahun 2027 Semakin Dekat, Guru ASN, PPPK dan Honorer Perlu Mengecek Hal Ini

Tahun 2027 Semakin Dekat, Guru ASN, PPPK dan Honorer Perlu Mengecek Hal Ini

Apa yang perlu dipersiapkan guru menjelang 2027? Simak panduan status PPPK, sertifikasi, TPG, administrasi, dan peningkatan kompetensi.

SKTP Terbit tetapi TPG Belum Masuk Rekening Oktober 2026, Ini yang Perlu Dicek Guru

SKTP Terbit tetapi TPG Belum Masuk Rekening Oktober 2026, Ini yang Perlu Dicek Guru

SKTP sudah terbit tetapi TPG belum masuk rekening pada Oktober 2026? Guru ASN dan non-ASN perlu mengecek status penyaluran di Info GTK dan memastikan data rekening sesuai.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer