Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Non ASN Masih Bisa Mengajar pada 2027? Simak Arah Kebijakan Pemerintah

D
Penulis: Deka Yusuf Afandi❯
SE Mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 Terbit, Nasib Guru Non ASN 2027 Bagaimana? Ini Jawaban Menteri PANRB Rini Widyantini
SE Mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 Terbit, Nasib Guru Non ASN 2027 Bagaimana? Ini Jawaban Menteri PANRB Rini Widyantini

Advertisement

  

RADARSEMARANG.ID – Nasib guru non ASN atau guru honorer kembali menjadi perhatian menjelang 2027. Perubahan kebijakan penataan tenaga non ASN membuat para pendidik yang selama ini mengajar di sekolah negeri 

menaruh perhatian besar terhadap kepastian status pekerjaan, peluang menjadi aparatur sipil negara (ASN), hingga keberlanjutan pembayaran honorarium pada tahun mendatang.

Advertisement

Kekhawatiran tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini mengatur penugasan guru non-ASN selama 2026 di tengah proses penataan kepegawaian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Namun, perkembangan kebijakan pemerintah memberikan gambaran bahwa penataan guru honorer tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan status kepegawaian.

Advertisement

Pemerintah juga perlu memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, kebutuhan guru di sekolah terpenuhi, dan para pendidik memperoleh kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya menegaskan bahwa guru non-ASN yang memenuhi ketentuan masih dapat menjalankan tugas mengajar selama 2026.

Sementara itu, arah kebijakan untuk 2027 mencakup kesempatan mengikuti seleksi ASN, penataan status guru, serta dukungan pembayaran honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penjelasan resmi Kemendikdasmen pada Mei 2026, pemerintah menyampaikan bahwa keberadaan guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Kebijakan penataan dilakukan secara bertahap agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan mengenai kepegawaian.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

SKTP Oktober–November 2026 Sudah Terbit? Guru Wajib Cek Status Validasi

SKTP Oktober–November 2026 Sudah Terbit? Guru Wajib Cek Status Validasi

SKTP Oktober–November 2026 sudah terbit atau belum? Guru dapat mengecek status validasi di Info GTK dan menelusuri penyebab TPG belum masuk rekening.

Nasib Guru Honorer Setelah 31 Desember 2026 Mulai Terungkap, Ini Arah Kebijakan 2027

Nasib Guru Honorer Setelah 31 Desember 2026 Mulai Terungkap, Ini Arah Kebijakan 2027

Nasib guru honorer dan non-ASN setelah 31 Desember 2026 menjadi perhatian. Simak arah kebijakan pemerintah dan penataan guru pada 2027.

Guru Honorer Bisa Digaji dari Dana BOSP 2027, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Guru Honorer Bisa Digaji dari Dana BOSP 2027, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Guru honorer bisa digaji dari Dana BOSP pada 2027? Simak syarat penerima, sumber pembayaran, batas anggaran, dan aturan yang perlu dipahami.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer