Guru Non ASN Masih Bisa Mengajar pada 2027? Simak Arah Kebijakan Pemerintah

RADARSEMARANG.ID – Nasib guru non ASN atau guru honorer kembali menjadi perhatian menjelang 2027. Perubahan kebijakan penataan tenaga non ASN membuat para pendidik yang selama ini mengajar di sekolah negeri
menaruh perhatian besar terhadap kepastian status pekerjaan, peluang menjadi aparatur sipil negara (ASN), hingga keberlanjutan pembayaran honorarium pada tahun mendatang.
Kekhawatiran tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini mengatur penugasan guru non-ASN selama 2026 di tengah proses penataan kepegawaian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Namun, perkembangan kebijakan pemerintah memberikan gambaran bahwa penataan guru honorer tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan status kepegawaian.
Pemerintah juga perlu memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, kebutuhan guru di sekolah terpenuhi, dan para pendidik memperoleh kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya menegaskan bahwa guru non-ASN yang memenuhi ketentuan masih dapat menjalankan tugas mengajar selama 2026.
Sementara itu, arah kebijakan untuk 2027 mencakup kesempatan mengikuti seleksi ASN, penataan status guru, serta dukungan pembayaran honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasan resmi Kemendikdasmen pada Mei 2026, pemerintah menyampaikan bahwa keberadaan guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Kebijakan penataan dilakukan secara bertahap agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan mengenai kepegawaian.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




