Desil Mendadak Naik, Calon Mahasiswa Gagal Dapat KIP Kuliah

Khafifah Arini Putri • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Anggota DPD RI Muhdi

Anggota DPD RI Muhdi

RADARSEMARANG.ID - Perubahan data kesejahteraan masyarakat membuat sejumlah calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu gagal mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Mereka yang sebelumnya tercatat memiliki desil rendah, bahkan desil 2, mendadak masuk desil 5, 6, hingga 7 setelah pemutakhiran data.

Padahal, penerima KIP Kuliah dibatasi maksimal desil empat. Akibatnya, calon mahasiswa yang desilnya naik melewati batas tersebut otomatis tidak bisa mendapatkan bantuan melalui sistem.

Anggota DPD RI Muhdi mengatakan, persoalan perubahan desil menjadi keluhan sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) dalam dua hingga tiga bulan terakhir.

Padahal, perguruan tinggi telah melakukan survei dan wawancara untuk memastikan kondisi ekonomi calon mahasiswa yang bersangkutan.

Baca Juga: Bukan Adegan Film! Pemain GJLS Berapi-Api Dibikin Histeris oleh Ular

"Padahal hasil survei, hasil wawancara mereka, surveinya mereka memang seharusnya tetap pada desil tersebut sehingga sekarang gagal (dapat KIP)," ujar Muhdi, Minggu (18/10).

Menurut Muhdi, perubahan data tersebut berdampak pada kesempatan calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan. Ia pun telah mengumpulkan pimpinan PTS di Jateng di Kantor DPD Jateng melalui rapat kerja untuk membahas masalah ini. 

Menurutnya sejumlah perguruan tinggi berupaya memberikan bantuan berupa pembebasan biaya kuliah. Namun, bantuan itu belum mencakup biaya hidup seperti yang diterima mahasiswa melalui skema KIP Kuliah.

Kondisi tersebut memberatkan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Meski biaya kuliah dibebaskan, mereka tetap harus memenuhi kebutuhan sehari-hari selama menempuh pendidikan. Sebab itu, banyak mahasiswa yang akhirnya mengundurkan diri.

"Ini yang juga memberatkan (calon mahasiswa), sehingga akhirnya juga banyak yang mundur. Diberi beasiswa pun karena tidak dapat dana untuk hidupnya mereka," ungkapnya.

Menurutnya proses koreksi yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan terlalu lama. Sebab, pengajuan bantuan biasanya berlangsung berdekatan dengan awal tahun akademik. Jika prosesnya berlarut-larut, calon mahasiswa bisa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan ketika perkuliahan sudah dimulai.

"Maka minta dipercepat ya, paling tidak dua minggu (pemutakhiran data)," tegasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Koas Ditemukan Meninggal di Kursi Kamar Kos Smearang, Buku-buku Masih Tergeletak

Selain mempercepat proses koreksi, Muhdi mengusulkan agar perguruan tinggi diberi kesempatan mengonfirmasi hasil verifikasi lapangan. Kampus yang telah melakukan survei langsung ke rumah calon mahasiswa dinilai dapat memberikan informasi tambahan mengenai kondisi ekonomi keluarga.

Ia juga berharap Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan layanan khusus untuk menangani persoalan perubahan desil, terutama pada masa penerimaan mahasiswa baru sekitar Agustus hingga September.

"Seharusnya setiap perubahan yang dilakukan secara nasional itu diberi masa tenggang ya paling tidak masa transisi itu 6 bulan paling tidak. Sehingga mereka menggunakan data yang lama sebelum 6 bulan," tandasnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
Kartu Indonesia Pintar (KIP) KIP kuliah Perguruan Tinggi Swasta Perguruan Tinggi Desil